Tes Calistung Tak Lagi Jadi Syarat Masuk SD, Ini Tanggapan Akademi UM Surabaya

www.majelistabligh.id -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting yang berdampak langsung pada sistem penerimaan peserta didik baru di tingkat sekolah dasar (SD).

Dalam regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menghapus syarat tes membaca, menulis, dan berhitung—yang selama ini dikenal sebagai tes calistung—dari proses seleksi masuk SD untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini diambil dengan landasan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dasar, tanpa dibatasi oleh kemampuan awal dalam membaca, menulis, maupun berhitung.

Menurut Kemendikdasmen, sistem seleksi berbasis calistung selama ini dinilai kurang adil karena tidak mempertimbangkan keberagaman latar belakang anak, termasuk perbedaan akses terhadap pendidikan pra-sekolah yang berkualitas.

Oleh karena itu, penghapusan tes calistung diharapkan dapat mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada pendekatan holistik dalam proses belajar.

Kebijakan ini pun mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi. Salah satunya, Lilik Binti Mirnawati, dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya).

Dia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif yang diambil Kemendikdasmen ini. Dalam pandangannya, keputusan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi anak-anak untuk menjalani proses transisi dari jenjang taman kanak-kanak ke sekolah dasar dengan lebih nyaman dan tanpa tekanan berlebihan.

“Penghapusan tes calistung di awal masuk sekolah dasar sangat baik untuk menjaga kesehatan psikologis anak. Mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban akademik yang terlalu dini, sehingga bisa menikmati masa kecil mereka dengan bermain, bereksplorasi, dan berinteraksi secara alami,” ungkap Mirna pada Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Mirna menambahkan bahwa pendekatan ini mendukung pertumbuhan anak secara utuh, bukan hanya dari aspek kognitif, tetapi juga dalam perkembangan emosional dan sosial.

Dia menekankan bahwa masa awal sekolah seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan kepribadian anak, bukan hanya ajang untuk mengejar capaian akademik yang sempit.

Namun demikian, Mirna juga mengingatkan bahwa kebijakan ini membawa konsekuensi dan tantangan tersendiri, khususnya bagi guru dan pihak sekolah dasar.

Tanpa adanya standar kemampuan calistung di awal masuk, maka tanggung jawab untuk mengembangkan kemampuan dasar tersebut akan lebih besar berada di tangan para pendidik.

“Untuk menyukseskan kebijakan ini, para guru perlu dibekali dengan pelatihan dan pendampingan yang memadai agar mampu menyusun strategi pengajaran yang tepat sasaran. Kurikulum dan metode pembelajaran pun harus disesuaikan dengan tahap perkembangan anak secara individu,” ujarnya.

Secara keseluruhan, penghapusan tes calistung sebagai bagian dari seleksi penerimaan murid baru jenjang SD merupakan langkah maju menuju sistem pendidikan yang lebih ramah anak, menempatkan karakter dan minat belajar sebagai fokus utama, bukan hanya angka dan kemampuan teknis.

Harapannya, kebijakan ini akan membuka jalan bagi pembentukan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat secara emosional, sosial, dan spiritual. (*/wh)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Search