Tetap Ikuti Salat Jumat meski Bertepatan dengan Hari Raya Lebaran

www.majelistabligh.id -

Dalam perjalanan kalender hijriah, terkadang hari raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini sesekali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah setelah melaksanakan salat Id pada pagi hari seseorang masih berkewajiban menghadiri salat Jumat?

Di kalangan warga Muhammadiyah, pandangan yang dianjurkan adalah tetap melaksanakan salat Jumat walaupun hari tersebut bertepatan dengan hari raya. Pandangan ini lahir dari upaya memahami keseluruhan hadis secara komprehensif, tidak hanya mengambil satu riwayat secara parsial.

Memang terdapat beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan salat Id. Namun sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.

Misalnya hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah yang dinilai lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal. Ada pula hadis yang dinilai sebagai hadis mursal, seperti riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

Di samping itu terdapat hadis yang dinilai sahih yang menceritakan peristiwa pada masa sahabat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

“Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Sekilas, hadis tersebut memberi kesan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka salat Jumat tidak perlu dilaksanakan lagi. Namun pemahaman terhadap hadis ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat lain yang menjelaskan praktik Nabi saw secara lebih jelas.

Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir ra:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

“Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR. Muslim).

Hadis ini memberikan isyarat penting bahwa Nabi saw tetap melaksanakan salat Jumat meskipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak akan disebutkan bacaan yang dibaca Nabi pada kedua salat tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memahami bahwa Nabi saw tetap melaksanakan dua ibadah tersebut: salat Id pada pagi hari dan salat Jumat pada siang hari. Adapun riwayat yang memberikan keringanan dipahami sebagai rukhsah (dispensasi) bagi orang-orang yang tinggal jauh dari pusat kota atau tempat pelaksanaan salat.

Pada masa itu, tempat pelaksanaan salat Id berada di luar kota sehingga orang-orang yang tinggal jauh harus menempuh perjalanan panjang. Apabila mereka harus kembali lagi untuk menghadiri salat Jumat, tentu akan menimbulkan kesulitan dan kepayahan.

Dari pemahaman ini menjadi jelas bahwa keringanan tersebut bersifat khusus bagi mereka yang mengalami kesulitan karena jarak. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kota dan mudah menjangkau masjid, anjuran untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku.

Atas dasar itu, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi saw tetap melaksanakan salat Id dan juga salat Jumat. Karena itu, warga Muhammadiyah untuk tetap menghadiri salat Jumat setelah melaksanakan salat Id pada pagi hari, terutama di masjid-masjid yang mudah dijangkau. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tinggalkan Balasan

Search