Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
SEB tersebut memuat beberapa jadwal pembelajaran di rumah dan sekolah, libur sekolah dan masuk kembali. Surat tersebut ditujukan pada gubenur, bupati/walikota, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota.
Isi dari SEB tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan, yaitu sebagai berikut:
- Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
- Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; dan
- bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26. (*)
