Tiga Prajurit TNI Gugur, MER-C Indonesia Desak Kasus ini Masuk Mahkamah Internasional

Serangan pada mobil patroli UNIFIL yang menewaskan prajurit TNI. (ist)
www.majelistabligh.id -

Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia bersama dengan Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang tegas atas gugurnya tiga orang prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB atau UNIFIL. Mereka syahid akibat serangan militer Israel di Lebanon selatan.

Adapun ketiga prajurit yang gugur tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret 2026 akibat serangan artileri. Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, gugur pada 30 Maret 2026 saat memimpin misi pengawalan, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan, gugur dalam insiden ledakan kendaraan.

Menurut perwakilan TPM Achmad Michdan, pihaknya bersama MER-C Indonesia berharap, kasus gugurnya ketiga prajurit TNI itu dibawa ke Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional. Pemerintah Indonesia, harus mengambil langkah diplomatik yang tegas.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, untuk mengambil langkah diplomatik tegas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” ujar Achmad Michdan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik. Di sisi lain, MER-C Indonesia dan TPM menuntut akuntabilitas penuh dari Israel, termasuk investigasi independen, serta penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang. Keluarga korban pun berhak atas kompensasi.

Investigasi independen juga perlu dibentuk oleh Dewan Keamanan (DK) PBB. Serangan Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian atau UNIFIL adalah bentuk tindakan barbar yang mengabaikan hukum internasional.

“Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian,” ucapnya.

Terpisah, Aqsa Working Group (AWG) meminta pemerintah RI tidak sekadar mengecam tindakan Israel yang telah menghilangkan nyawa para prajurit TNI di Lebanon. Indonesia perlu mengambil langkah tegas dan terukur dalam membela kehormatan serta kedaulatan bangsa.

“Penyerangan terhadap kontingen Indonesia merupakan penyerangan terhadap negara Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada sikap mengecam semata, melainkan harus mengambil langkah tegas dan terukur dalam membela kehormatan serta kedaulatan bangsa,” kata Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah.

AWG juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera dan tanpa kompromi menarik diri dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Sebab, serangan mematikan terhadap tiga prajurit TNI dilakukan oleh Zionis Israel yang merupakan anggota BoP. Ini pun secara politik maupun militer didukung serta dibiayai oleh Amerika Serikat (AS), pihak penggagas BoP. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search