Tim Mustasyar Diny Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2025 menegaskan dukungannya terhadap opsi penyembelihan Dam Tamattu’ di Indonesia.
Dukungan ini dituangkan dalam hasil resmi diskusi yang digelar pada 22 Mei 2025, sebagai respons atas polemik yang mencuat pasca surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menteri Agama terkait keabsahan Dam di luar Tanah Haram.
Surat MUI tertanggal 20 Mei 2025 itu menyebut bahwa penyembelihan Dam Tamattu’ di luar Tanah Haram tidak sah, merujuk pada Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011.
Namun, Tim Mustasyar Diny memandang bahwa topik ini bersifat ijtihadiyah dan perlu pendekatan fikih yang kontekstual, terutama menyangkut aspek manfaat, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Dalam diskusi yang berlangsung secara luring dan daring, Tim Mustasyar Diny menyusun delapan poin penting sebagai rumusan sikap resmi. Berikut beberapa poin kunci:
1. Transparansi Dam Masih Lemah: Mustasyar menilai selama ini tata kelola Dam Tamattu’ belum transparan dan akuntabel, sehingga belum optimal dari sisi kemanfaatan bagi fakir miskin, sesuai dengan tujuan syariat.
2. Fatwa Bersifat Ijtihadiyah: Mereka menekankan bahwa fatwa MUI maupun pandangan fikih dari lembaga-lembaga keislaman lainnya terkait tempat penyembelihan Dam adalah bentuk ijtihad yang terbuka untuk dikaji ulang.
3. Dukungan Terhadap KMA 437 Tahun 2025: Mustasyar mengapresiasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025, yang memberikan pilihan bagi jemaah untuk melaksanakan Dam/Hadyu baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
4. Pelaksanaan di Indonesia Dinilai Tepat: Penyembelihan Dam di Indonesia dinilai sah dan sesuai dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang benar, pengawasan yang ketat, serta pendistribusian kepada mustahik yang tepat sasaran.
5. Kajian Hukum Sudah Dilakukan: Mustasyar Diny juga telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan Dam di luar Tanah Haram dan menyatakan adanya landasan kebolehan syar’i dalam konteks tertentu.
6. Dukungan dari Jemaah Haji: Mustasyar mencatat bahwa banyak jemaah haji Indonesia menyambut baik opsi Dam di tanah air, asalkan pelaksanaannya terbuka, terpantau, dan memberi manfaat nyata bagi kaum dhuafa.
Ketua Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi 2025, Prof. Dr. Oman Faturrahman, M.Hum., secara resmi menandatangani hasil rumusan tersebut pada 24 Mei 2025 di Makkah.
Pernyataan ini memperkuat komitmen bahwa penyelenggaraan haji, termasuk urusan Dam/Hadyu, harus berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat, maslahat umat, dan akuntabilitas publik. (afifun nidlom)
Berikut rumusan hasil diskusi: Rumusan Hasil Diskusi Tim Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi 2025
