Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengambil sikap tegas dengan tidak akan memberikan gelar profesor kehormatan atau honoris causa kepada siapa pun.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan resmi dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang ingin menjaga kehormatan dan integritas akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).
Rektor Umsida Dr. Hidayatulloh menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan strategis. Menurutnya, gelar profesor bukanlah sekadar penghargaan biasa, melainkan merupakan capaian akademik tertinggi yang hanya bisa diraih melalui proses panjang, selektif, dan penuh tanggung jawab akademik.
“Gelar profesor merupakan gelar akademik tertinggi yang tidak bisa diberikan secara sembarangan oleh perguruan tinggi mana pun. Meskipun dibungkus dalam bentuk honoris causa, pemberian gelar tersebut tetap akan berdampak besar terhadap kredibilitas dan reputasi institusi,” ungkap Dr. Hidayatulloh seperti dilansir di laman Umsida, pada Selasa (15/4/2025).
Dia lalu menjelaskan, untuk mencapai gelar profesor, seorang dosen harus menapaki jenjang jabatan fungsional secara bertahap, dimulai dari asisten ahli, kemudian lektor, lektor kepala, hingga akhirnya mencapai guru besar.
Di setiap tahapan tersebut, terang Hdayatulloh, terdapat kriteria dan persyaratan yang ketat, termasuk riset, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi nyata dalam bidang keilmuannya.
“Oleh karena itu, tidak mungkin kami memberikan gelar akademik profesor kepada seseorang yang belum menjalani proses akademik sesuai regulasi negara,” tegas Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim ini.
Hidayatulloh juga menekankan bahwa pemberian gelar profesor tanpa prosedur yang benar justru akan menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama dari kalangan akademisi.
Hal ini bukan hanya menyangkut integritas individu penerima gelar, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga yang memberikannya.
“Ketua Umum PP Muhammadiyah sudah memberi arahan kepada seluruh PTMA agar tidak latah atau ikut-ikutan memberikan gelar kehormatan tanpa dasar yang kuat. Ini penting untuk menjaga marwah akademik Muhammadiyah,” ujar dia.
Berbeda dengan gelar profesor kehormatan, Umsida membuka kemungkinan untuk memberikan gelar doktor honoris causa kepada individu-individu yang memiliki keahlian luar biasa dan kontribusi signifikan di bidang tertentu.
Gelar ini bersifat penghargaan terhadap dedikasi dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, meskipun individu tersebut tidak menempuh pendidikan formal hingga jenjang doktoral.
“Misalnya, ada ilmuwan atau tokoh masyarakat yang hanya sampai jenjang S2, tapi memiliki inovasi dan karya luar biasa yang relevan dengan program studi di Umsida, maka pemberian gelar doktor kehormatan bisa saja dipertimbangkan,” jelasnya.
Namun, pemberian gelar doktor kehormatan pun tidak dilakukan sembarangan. Umsida akan memastikan bahwa pemberian tersebut benar-benar layak, objektif, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip akademik.
Hidayatulloh menyampaikan bahwa mengenalkan kampus kepada publik tidak harus dilakukan dengan memberikan gelar kehormatan kepada tokoh-tokoh populer atau berpengaruh.
Strategi semacam itu, menurutnya, justru bisa menjadi bumerang jika tidak dijalankan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pemberian gelar kehormatan bisa mendongkrak popularitas kampus. Tapi bagi yang memahami dunia akademik, tindakan tersebut justru bisa menurunkan citra dan wibawa institusi,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa urusan akademik tidak bisa diperalat untuk kepentingan pragmatis atau sekadar pencitraan. Dunia akademik memiliki etika, standar, dan aturan main yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Lebih jauh, Hidayatulloh menjelaskan bahwa lembaga pendidikan tinggi harus dibangun di atas fondasi integritas. Doa mengatakan bahwa selama institusi mampu menjaga nilai-nilai integritas tersebut, maka tidak akan mudah tergoda untuk mengorbankan martabat akademik demi kepentingan sesaat.
Ada beberapa strategi yang diterapkan Umsida untuk menjaga integritas dan kualitas akademik. Pertama, pimpinan perguruan tinggi harus menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai akademik. Kepemimpinan yang bersih dan bertanggung jawab akan menciptakan budaya akademik yang sehat dan profesional.
Kedua, perguruan tinggi memiliki regulasi dan sistem kerja akademik maupun non-akademik yang jelas, yang menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Ketiga, jika ada sivitas akademika yang melanggar kode etik, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin ini penting untuk menjaga nama baik institusi.
Keempat, pimpinan universitas juga harus aktif memfasilitasi dosen dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensinya. Termasuk dalam hal ini adalah memberikan dukungan pengembangan jabatan fungsional dan kualifikasi akademik.
PP Muhammadiyah, melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Dikti Litbang), telah menetapkan kebijakan bahwa seluruh PTMA tidak diperkenankan memberikan gelar kehormatan dalam bentuk profesor honoris causa.
“Kebijakan ini bukan hanya berupa imbauan, melainkan ditindaklanjuti dengan konsolidasi dan pembinaan secara menyeluruh,” kata Hidayatulloh.
Majelis Dikti Litbang secara rutin menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama pimpinan PTMA se-Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan pendampingan dan supervisi di bidang akademik, SDM, keuangan, dan penelitian.
Bahkan, tim khusus dibentuk untuk melakukan asistensi langsung ke kampus-kampus, guna memastikan kebijakan akademik berjalan sesuai garis yang telah ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
“Dengan cara ini, PP Muhammadiyah bisa memantau dengan lebih dekat dan memastikan bahwa seluruh PTMA benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai akademik yang telah digariskan,” pungkas Hidayatulloh. (*/wh)
