Potensi Wakaf di Indonsesia secara ideal mencapai Rp180-400 triliun (BWI:2025). Bahkan dengan aset tanah bisa mencapai mencapai Rp2.000 triliun. Namun potensi aset tersebut belum secara aktual, karena sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola belum profesional.
Sayangnya sistem secara digital belum dapat diaktualisasikan secara utuh, karena SDM yang masih lemah, khususnya dalam penetrasi digital. Transaksi ekonomi berbasis daring hingga kini tumbuh pesat. Transformasi pembayaran tunai ke nontunai telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Telepon seluler bagian dompet, pasar, sekaligus kanal distribusi layanan publik yang tumbuh dari kota hingga desa sepanjang signal internet masih menyala.
Namun, di tengah kemajuan tersebut, optimalisasi wakaf nasional belum menunjukkan lompatan atau akselarasi yang signifikan. Sebagai pegiat wakaf, saya mengamati sejak satu dasa warsa ini, perilalu pengelola wakaf oleh nazhir belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Misalnya menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 mencatat pengguna internet mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66 persen dari populasi masyarakat Indonesia. Jumlah itu sebanyak 98,7 persen di antaranya mengakses internet melalui ponsel.
Infrastruktur digital tersedia, di mana perilaku transaksi telah terbentuk, dan masyarakat semakin aman, myaman dengan ekosistem daring. Sayangnya, kemajuan ini belum sepenuhnya tecermin dalam penghimpunan wakaf uang atau wakaf melalui uang.
Wakaf uang dan wakaf melalui uang adalah dua konsep yang berbeda. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dengan memberikan uang tunai kepada nazir (pengelola wakaf) untuk digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang pokoknya utuh. Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai media untuk membeli atau memperoleh aset wakaf, seperti tanah, bangunan, atau lainnya. Jadi, wakaf uang lebih fokus pada pemberian uang tunai, sedangkan wakaf melalui uang lebih fokus pada penggunaan uang untuk memperoleh atau membangun aset wakaf.
Dalam kontek ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) antar regulator dan operator membuat dirinya gamang dalam mengelola wakaf, sehingga hak nazhir pada pasal 12 UU Wakaf terdapar 10 persen dari hasil bersih pengelolaan aset wakaf. Praktis hak nazhir tersebut masih belum dapat direalisasikan yang berdampak pengelolaan wakaf belum dilakukan secara profesional. Kesenjangan tersebut menegaskan bahwa persoalan wakaf bukan pada sistem digitalisasi saja, namun juga SDM nazhir yang mampu melakukan tata kelola hingga ekosistem wakaf masih lemah.
Ramadan Momen Penting
Ramadan menjadi bagian dari penguatan semangat beramal, di bulan syawal artinya bulan peningkatan. Ia adalah momentum strategis yang menyatukan dimensi sosial dan pritual untuk menguatkan ekonomi umat sepanjang waktu.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Ramadan telah memberikan motivasi dan modal sosial (social capital) yang luar biasa untuk mengakselerasi penghimpunan wakaf secara nasional di tengah meningkatnya kebutuhan sosial, dan masih adanya ketimpangan ekonomi dalam pengelolaan wakaf yang belum profesional, transparan dalam tata kelola wakaf.
Ramadan merupakan momentum emas dalam ekosistem filantropi Islam. Ramadan menghadirkan atmosfer spiritual yang kuat, mendorong umat Islam untuk memperbanyak amal, melalui zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Secara teologis, pahala dilipatgandakan. Secara psikologis, empati sosial meningkat. Namun, pertanyaannya: apakah momentum ini sudah dikelola secara bekelajutan melalui pendekatan manajemen strategi yang terukur?
Di sinilah pentingnya tata kelola wakaf modern yang tidak hanya mengandalkan sentimen religius, tetapi juga perencanaan yang sistematis. Segmentasi wakif dimana nazhir dengan pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan akuntabilitas publik.
Namun, momentum besar ini sering kali dikelola secara konvensional dan musiman bulan Ramadan. Kampanye wakaf intensif dilakukan menjelang dan selama Ramadan, tetapi belum sepenuhnya berbasis data, segmentasi, dan strategi konversi digital yang optimal.
Transformasi ke Pembayaran Digital
Peralihan gaya transaksi masyarakat dari konvensional menuju digital makin nyata tidak hanya dalam konsumsi, tetapi juga dalam sistem pembayaran secara keseluruhan. Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa volume transaksi pembayaran digital terus tumbuh. Sepanjang 2025, transaksi digital melalui kanal seperti mobile banking, QRIS, dan internet banking meningkat tajam.
Volume QRIS melonjak hingga lebih dari 143 persen secara tahunan, sedangkan total digital pembayaran mencapai 4,66 miliar transaksi hingga November 2025. BI memperkirakan pertumbuhan ini akan terus berlanjut hingga 29,7 persen di 2026.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi perbankan secara digital mencapai Rp87 triliun hingga Desember 2024, naik sekitar 50,6 persen secara tahunan. Hal ini menunjukkan adopsi layanan mobile banking, SMS banking, dan internet banking yang semakin luas di tengah masyarakat.
Transformaai Ideal ke Aktual
Sistem yang baik akan dapat menjadi kekuatan untuk mengembangkan sumber daya manusia. Karena itu digitalisasi merupakan salah satu sistem yang menjadi peluang besar memajukan dunia perwakafan. Untuk itu pembayaran wakaf pada kanal digitalisasi kini harus terintegrasi melalui aplikasi resmi lembaga nazhir, dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, serta platform crowdfunding lainnya.
Sebagai bahan perbandingan, potensi wakaf jauh tertinggal dengan zakat. Misalnya data Philanthropy Indonesia (2020) menunjukkan penghimpunan zakat melalui platform digital masih sekitar 6,74 persen dari total penerimaan. Artinya, teknologi belum mampu menjadi akselerasi utama bagi zakat nasional.
Karena itu, untuk mengejar ketertinggalan manajemen strategi wakaf menjadi kunci. Pertama, lembaga wakaf perlu mengembangkan data analytics untuk memetakan potensi wakaf oleh nazhir. Segmentasi berbasis usia, profesi, wilayah, hingga preferensi kanal pembayaran akan meningkatkan efektivitas literasi, edukasi dan sosialisasi (LES).
Kedua, perlu diterapkan strategi omnichannel fundraising. Wakif harus dapat membayar wakaf melalui berbagai kanal—aplikasi, marketplace, mobile banking, hingga fitur auto-debit, tanpa hambatan teknis. Semakin sederhana prosesnya, semakin tinggi peluang partisipasi.
Ketiga, penguatan positioning wakaf sebagai instrumen pengembangan keuangan sosial Islam. Jadi wakaf bukan sekadar kegiatan ritual, melainkan solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui nazhir.
Tata Kelola Wakaf
Strategi yang agresif harus dibarengi tata kelola yang kuat menekankan bahwa digitalisasi wakaf wajib diiringi akuntabilitas dan pelaporan yang dapat diakses langsung oleh wakif. Tanpa transparansi, teknologi hanya menjadi alat fornalitas yang bersifat administratif, tanpa melahirkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, nazhir perlu menerapkan performance management dengan indikator jelas, baik mengenai rasio biaya operasional maupun kecepatan wakaf, sehingga dapat meningkatkan kesejahtera masyarakat untuk keberhasilan program pendayagunaan wakaf.
Integrasi data nasional antarlembaga dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdiri di atas tanah wakaf dapat di kategorikan tiga; pertama, wakaf yang produktif dari jenjang TK, SD, SLTP, SLTA hingga Perguruan Tinggi Muhammadiyah /Aisyiyah (PTMA);
Kedua, tanah wakaf yang belum dimanfaatkan karena ekosistem pembiyaan belum terintegrasi dengan AUM yang produktif; ketiga, tanah wakaf yang masih bermasalah secara admistrasi dan hukum, karena wakaf adalah perbuatan hukum yang memisahkan harga beda wakif diserahakan kepada Nazhir untuk kemaslahatan umat sesuai syar’i.
Oleh karena itu penguatan tata kelola wakaf berbasis sistem manejemen aset Muhammadiyah (Simam) mendesak dilakukan dengan mengintegrasikan data yang besar (big data) melalui pemetaan wakaf yang lebih presisi. Juga membantu mencegah duplikasi sehingga pengelolaan wakaf dapat lebih efisien, efektif dan produktif. || disarikan dari materi pelatihan Nazhir angkatan I Lambaga Wakaf MUI dengan Kementerian ATR/BPN bersama Ormas Islam dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tanggal 6-8 Maret 2026 di BPSDM Kementerian ATR/BPN Cimanggis, Jawa Barat.
