Zakat fitri merupakan ibadah yang wajib untuk setiap muslim, menjadi sarana untuk membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Pengelolaan zakat fitri sebaiknya dilakukan secara terorganisir melalui lembaga zakat yang kredibel, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, pengumpulan dan distribusi zakat fitri sering kali melibatkan panitia atau lembaga yang mengoordinasikan penerimaan dan penyaluran zakat. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan justru memudahkan umat dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Terlebih ketika wilayah pengumpulan zakat cukup luas dan jumlah muzaki (pemberi zakat) banyak, keberadaan lembaga pengelola zakat sangat membantu agar zakat dapat disalurkan secara efektif.
Kewajiban zakat fitri sendiri ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar berikut ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau satu ṣā’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (‘Id).” (HR. al-Bukhārī).
Tujuan sosial zakat fitri juga dijelaskan dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abū Dāwud, Ibnu Mājah, dan al-Ḥākim).
Pengelolaan zakat secara terorganisir memberikan waktu yang cukup bagi panitia atau lembaga untuk menghimpun dan menyalurkan zakat sebelum salat Idulfitri. Dalam praktiknya, proses pengumpulan dan distribusi zakat sering memerlukan waktu yang tidak singkat, terutama jika wilayah penyalurannya luas.
Karena itu, keberadaan lembaga zakat sangat membantu umat dalam menjalankan kewajiban ini secara lebih tertib dan terarah.
Salurkan Melalui Lazismu
Di Indonesia, salah satu lembaga zakat yang dikenal luas adalah LAZISMU. Lembaga ini memiliki sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta memiliki jaringan distribusi yang luas hingga ke berbagai daerah.
Dengan menyalurkan zakat fitri melalui lembaga LAZISMU, para muzaki tidak hanya menunaikan kewajiban ibadahnya, tetapi juga turut mendukung program pemberdayaan umat yang lebih berkelanjutan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitri secara praktis, LAZISMU juga menyediakan layanan zakat fitri secara daring. Masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan mudah melalui tautan berikut: https://donasi.lazismu.org/zakatfitrah
Lalu ikuti langkah berikut:
- Klik tautan ini: https://donasi.lazismu.org/zakatfitrah
- Klik tombol “Tunaikan Sekarang.”
- Isi jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya, pilih jenis beras, dan tuliskan nama muzaki.
- Isi data diri serta pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Setelah itu, tunaikan zakat dengan melakukan transfer ke rekening yang akan disampaikan melalui pesan WhatsAppatau email yang telah dimasukkan.
Semoga zakat yang kita tunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pada hari raya. (*/tim)
