Uang Saku Haji 2026, Setiap Jemaah Dapat SAR750 atau Rp3,42 Juta

Penandatanganan serah terima banknotes uang saku untuk musim haji 1447 H/2026 M oleh BPKH di Jakarta. (Foto: Humas BPKH)
www.majelistabligh.id -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempercepat distribusi uang saku jemaah untuk musim haji 2026. Setiap jemaah mendapat SAR750 atau setara dengan Rp3,42 juta untuk menunjang kebutuhan selama berada di Tanah Suci. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kenyamanan dan kesiapan finansial jemaah haji Indonesia.

BPKH telah menyiapkan dana besar dalam bentuk mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Total banknotes yang disalurkan mencapai SAR152.490.000 atau setara sekitar Rp694,7 miliar untuk musim haji 1447 H/2026 M ini.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 203.320 jemaah haji reguler dan didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra penyalur. Setiap jemaah akan menerima uang saku (living allowance) sebesar SAR750 atau setara sekitar Rp3,42 juta. Nominal tersebut diberikan dalam beberapa pecahan, yakni satu lembar SAR500, dua lembar SAR100, dan satu lembar SAR50.

Uang tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional selama di Tanah Suci, mulai dari konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran kewajiban Dam (denda haji).

Gunakan Skema Syariah Akad Sharf

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan seluruh proses pengadaan valuta asing dilakukan sesuai regulasi dan prinsip syariah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menyebut, tahun ini BPKH konsisten menerapkan akad sharf atau transaksi pertukaran mata uang secara tunai.

“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelas Amri usai penandatanganan serah terima banknotes di Jakarta.

Di tengah tekanan ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tercatat sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta. Selisih biaya tersebut ditutup melalui pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh BPKH.

“Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambah Amri.

BPKH juga memastikan perlindungan bagi jemaah jika terjadi kenaikan biaya akibat dinamika global. Tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui APBN sesuai arahan Presiden. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search