Uji Kompetensi Nazhir, Muhammadiyah Pastikan Wakaf Dikelola Secara Profesional

Para peserta pelatihan dan uji kompetensi Nazhir Muhammadiyah. (ist)
www.majelistabligh.id -

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPW PP Muhammadiyah) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Skema 2: Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta, dan dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 30–31 Januari 2026 di Yogyakarta.

Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, menyampaikan bahwa sertifikasi Nazhir ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola wakaf Muhammadiyah ke depan. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Momentum sertifikasi Nazhir ini kami harapkan menjadi langkah awal menuju pembentukan Forum Nazhir Muhammadiyah, sehingga dapat tercipta ekosistem Nazhir yang semakin profesional dan berkemajuan dalam mengelola serta mengembangkan aset wakaf Muhammadiyah,” ujarnya.

Mashuri menambahkan bahwa dinamika dan tantangan tata kelola wakaf ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM Nazhir perlu dilakukan secara simultan dan berkelanjutan di seluruh tingkatan Persyarikatan.

Pelatihan dan sertifikasi tersebut diikuti oleh 36 peserta yang merupakan pengurus Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah di tingkat Wilayah, Daerah, hingga Cabang. Program ini menjadi bagian dari ikhtiar Muhammadiyah dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) Nazhir agar mampu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Uji kompetensi Nazhir Skema 2 dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Muhammadiyah (LSP Muhammadiyah/LSPMU) dengan menggunakan skema portofolio. Proses asesmen dilakukan secara komprehensif oleh para asesor LSP Muhammadiyah, yakni Jarot Wahyudi, M. Shulthoni, Kurnia, serta Dede Haris Sumarno.

Melalui Skema 2 ini, peserta diharapkan memiliki kompetensi yang utuh dan aplikatif dalam pengelolaan serta pengembangan harta benda wakaf. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan menyusun kebijakan dan strategi wakaf, merancang program, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, membangun kemitraan, melaksanakan evaluasi dan monitoring, mengelola risiko, hingga menyusun laporan pengelolaan dan pengembangan wakaf.

Mashuri juga menyoroti besarnya potensi wakaf nasional, khususnya wakaf uang. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun. Potensi tersebut memerlukan Nazhir yang memiliki kapasitas manajerial dan profesional agar dapat diserap serta didayagunakan secara optimal.

“Potensi wakaf uang yang sangat besar ini membutuhkan SDM Nazhir yang tidak hanya memahami aspek normatif wakaf, tetapi juga memiliki kemampuan strategis dalam menyerap, mengelola, dan mendayagunakan wakaf untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini, MPW PP Muhammadiyah berharap dapat melahirkan Nazhir Muhammadiyah yang tersertifikasi, profesional, dan adaptif, sehingga pengelolaan serta pengembangan wakaf Muhammadiyah semakin berdaya guna bagi umat dan bangsa. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search