UN Diganti Tes Kompetensi Akademik, Pakar UM Surabaya Ungkap Dampak Nyata bagi Siswa

www.majelistabligh.id -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait evaluasi akhir bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi tolok ukur kelulusan akan digantikan dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Keputusan ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran ini, dan diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA tidak akan menjadi satu-satunya standar kelulusan bagi siswa. Hal ini berarti bahwa siswa tidak lagi menghadapi tekanan besar untuk lulus hanya berdasarkan hasil ujian semata.

Menanggapi perubahan ini, Pakar Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hidayatullah, Ph.D, menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak menjadi sumber kekhawatiran bagi para guru di sekolah.

Menurutnya, perubahan ini justru memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pendidik dalam menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain selain nilai ujian semata.

“Dengan kebijakan ini, guru memiliki banyak alternatif dalam menilai siswa. Kelulusan tidak lagi bergantung pada satu tes saja, tetapi lebih kepada pencapaian akademik dan non-akademik selama mereka menempuh pendidikan di sekolah,” ujar Achmad Hidayatullah dalam keterangannya di laman resmi UM Surabaya, pada Jumat (28/2/25).

Dayat, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pendekatan baru ini lebih dekat dengan konsep asesmen berbasis teori cognitive-constructivism. Dalam pendekatan ini, proses belajar lebih diutamakan daripada sekadar hasil akhir berupa nilai.

“Siswa tidak lagi dihadapkan pada situasi di mana mereka harus lulus atau tidak lulus berdasarkan nilai ujian akhir. Sebaliknya, mereka didorong untuk memiliki pola pikir belajar yang lebih baik dan berorientasi pada peningkatan kompetensi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dayat mengungkapkan bahwa meskipun TKA tidak menjadi syarat utama kelulusan, tes ini tetap dapat memotivasi siswa dan guru jika hasilnya digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi. Dengan kata lain, TKA berpotensi menjadi instrumen yang mendorong siswa untuk tetap berusaha mencapai hasil terbaik.

“Saya melihat ada upaya dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam dunia pendidikan untuk mengurangi tekanan mental yang selama ini dialami siswa akibat Ujian Nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap berusaha mempertahankan standar pencapaian pembelajaran agar tidak mengalami kemunduran,” jelasnya.

Dalam perspektif social cognitive theory, Dayat menekankan bahwa kemampuan siswa dalam menghadapi tantangan sangat bergantung pada self-efficacy atau keyakinan diri dalam menyelesaikan tugas akademik. Ia meyakini bahwa kebijakan ini dapat mendorong dinamika motivasi di kalangan guru dan siswa karena lebih menekankan pada aspek individual.

“Saya yakin bahwa siswa dengan self-efficacy yang tinggi akan tetap mengikuti TKA, meskipun tes ini bukan syarat mutlak kelulusan. Mereka akan melihat TKA sebagai peluang untuk mendapatkan akses ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi,” paparnya.

Lebih jauh, Dayat melihat bahwa kebijakan ini secara tidak langsung mendorong sekolah untuk lebih berfokus pada penguatan habitus akademik.

Artinya, terang dia, daripada hanya berorientasi pada kelulusan siswa, sekolah kini didorong untuk lebih menekankan pembelajaran yang mendalam (deep learning), penguatan karakter, dan peningkatan kepercayaan diri siswa dalam menghadapi tantangan akademik.

“Jika nilai siswa tidak sesuai harapan, mereka tetap lulus sekolah. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk masuk ke perguruan tinggi atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui berbagai jalur alternatif yang tersedia,” tambahnya.

Meskipun kebijakan ini dinilai positif, Dayat mengingatkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Jangan sampai kebijakan yang sudah dirancang dengan baik ini justru mengalami distorsi dalam pelaksanaannya, sehingga berpotensi membuka celah bagi praktik kecurangan,” pungkasnya. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search