Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, memuat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan upacara. Salah satunya adalah mewajibkan upacara bendera pada satuan pendidikan setiap hari Senin.
Dalam upacara tersebut, juga dilakukan pembacaan Teks Janji Siswa, dan diseragamkan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.
Inilah panduan terbaru pelaksanaan upacara bendera:
- Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin
- Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Janji Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik
- Menghormati orangtua
- Menghormati guru
- Rukun sama teman, dan
- Mencintai tanah air Indonesia
- Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman id/lagurukunsamateman. (*)
