Vasektomi, Hak Reproduksi dan Tanggung Jawab Spiritual

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Triyo Supriyatno
Wakil Ketua PDM dan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Di tengah berbagai tantangan kehidupan modern, isu tentang pengendalian jumlah keturunan kembali menjadi perbincangan serius di masyarakat. Tak sedikit pasangan suami istri yang mempertimbangkan metode vasektomi—yaitu prosedur medis memutus saluran sperma pria secara permanen—dengan dalih menjaga stabilitas ekonomi keluarga atau kenyamanan hidup.

Fenomena ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar: bagaimana hukum vasektomi dalam Islam? Apakah diperbolehkan atas dasar kemaslahatan, atau tetap tergolong tindakan terlarang? Lebih jauh, bagaimana tafsir transformatif memandang isu ini dalam konteks sosial-kemanusiaan kekinian?

Hukum Vasektomi dalam Fikih Islam

Dalam kajian fikih klasik, tindakan vasektomi secara umum dihukumi haram. Mayoritas ulama bersepakat bahwa tindakan ini termasuk bentuk sterilisasi permanen yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam, yakni menjaga keturunan (hifzh al-nasl) yang merupakan salah satu tujuan utama Maqashid al-Syari’ah.

Dalil yang sering dijadikan landasan oleh para fuqaha adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ:

“لا ضرر ولا ضرار”

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.”

(HR. Ahmad, Ibn Majah, dan Malik)

Vasektomi dianggap termasuk tindakan yang membahayakan fungsi organ tubuh secara permanen tanpa alasan syar’i yang mendesak. Syekh Muhammad Abu Zahrah, dalam kitabnya Uṣūl al-Fiqh, menjelaskan bahwa tindakan merusak organ tubuh atau mematikan fungsinya secara permanen tanpa ada kondisi darurat medis merupakan tindakan yang diharamkan. Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menjaga keutuhan tubuh manusia sebagai amanah dari Allah.

Lebih lanjut, ulama fikih juga menolak alasan ekonomi atau kenyamanan sebagai dasar melakukan vasektomi. Hal ini karena Islam sejak awal sudah menentang budaya membatasi keturunan karena alasan takut miskin atau khawatir masa depan anak-anaknya tidak terjamin. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ”

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.”

(QS. Al-Isra: 31)

Ayat ini tidak hanya melarang pembunuhan secara fisik terhadap anak, tetapi juga secara makna melarang segala bentuk tindakan yang menutup kemungkinan hadirnya keturunan karena kekhawatiran duniawi.

Tafsir Transformatif: Membaca Konteks Sosial

Tafsir transformatif hadir dengan pendekatan yang tidak sekadar tekstual, tetapi juga memperhatikan konteks sosial, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Tafsir ini tidak bermaksud mengubah hukum dasar yang telah disepakati, melainkan membaca ulang teks-teks agama agar tetap relevan dan humanis di tengah perubahan zaman.

Dalam konteks vasektomi, tafsir transformatif tetap memegang hukum asal keharamannya, namun memberikan ruang ijtihad ketika terdapat kondisi-kondisi kedaruratan medis. Misalnya, ketika seorang pria memiliki penyakit genetik berat yang dapat diturunkan kepada anak-anaknya atau kondisi kesehatan yang dapat membahayakan jika memiliki keturunan. Dalam kasus semacam ini, ulama tafsir transformatif menggunakan prinsip darurat, di mana sesuatu yang haram dapat menjadi halal jika menyelamatkan jiwa manusia.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:

“الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ”

“Kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Namun demikian, tafsir transformatif tetap mewanti-wanti agar dalih darurat ini tidak disalahgunakan hanya untuk alasan-alasan pragmatis seperti kecemasan ekonomi atau gaya hidup nyaman. Alasan-alasan duniawi semacam ini bertentangan dengan semangat ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa rezeki bagi manusia dan anak keturunannya telah dijamin oleh Allah.

Tanggung Jawab Spiritual terhadap Keturunan

Islam memandang anak bukan sekadar sebagai angka statistik atau beban ekonomi, melainkan sebagai amanah dan nikmat dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

“تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)

Kebanggaan Rasulullah atas banyaknya umat bukan soal kuantitas semata, tetapi lebih pada kualitas keimanan dan ketakwaan. Maka tugas orang tua bukan hanya memperbanyak keturunan, tapi juga memastikan anak-anaknya dididik dengan nilai-nilai Islam, memiliki akhlak mulia, dan mampu menjadi rahmat bagi semesta.

Dalam kerangka ini, pengendalian kelahiran memang diperbolehkan, namun dengan metode yang bersifat temporer dan tidak merusak organ tubuh secara permanen. Islam mengenal konsep ‘azl (coitus interruptus) di zaman Nabi, yang diizinkan selama tidak menimbulkan mudarat. Demikian pula dengan kontrasepsi modern yang bersifat sementara, masih dalam batas kebolehan selama tidak menutup total kemungkinan keturunan secara permanen.

Bijak Berikhtiar, Tawakkal kepada Allah

Islam adalah agama yang sangat menjaga keseimbangan antara akal, syariat, dan maslahat manusia. Soal keturunan adalah wilayah ikhtiar manusia, tetapi hasilnya tetap menjadi hak prerogatif Allah SWT. Sebaik-baiknya pengendalian jumlah anak adalah dengan cara-cara yang halal, aman, dan tidak merusak fitrah tubuh manusia.

Vasektomi dalam pandangan fikih mayoritas tetap haram kecuali dalam kondisi darurat medis yang jelas. Tafsir transformatif pun menegaskan hal yang sama, dengan membuka ruang bagi konteks kemanusiaan yang mendesak. Di luar itu, umat Islam diajak untuk bijak merencanakan keluarga, tanpa takut miskin dan tetap bertawakkal kepada Allah sebagai pemberi rezeki sejati.

Sebagaimana firman-Nya:

“وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً”

“Dan Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri, dan dari istri-istrimu Dia memberi kamu anak dan cucu.”

(QS. An-Nahl: 72)

Anak adalah karunia dan amanah. Tugas kita bukan menutup rezeki Allah, tetapi mengelola amanah itu dengan penuh tanggung jawab dan spiritualitas. (*)

Tinggalkan Balasan

Search