Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menggelar Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih dalam rangka Milad ke-42, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen kampus dalam membangun budaya antikorupsi, transparansi anggaran, dan integritas sivitas akademika.
Umsura Forum yang berlangsung di At-Tauhid Tower lantai 13 ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen kampus dalam membangun budaya antikorupsi berbasis nilai dan integritas. Acara ini menghadirkan narasumber Wakl Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.
Beberapa tokoh penting juga hadir, di antaranya Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, serta Anggota Komisi A DPRD Jatim Erik Komala. Turut hadir pula empat Wakil Rektor Umsura, Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG., Dr. Endah Hendarwati, S.E., M.Pd., Dr. Nur Mukarromah, S.KM, M.Kes, dan Dr. Radius Setiyawan, MA.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi sejak dini.
Pihaknya mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa. Secara sederhana, korupsi dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor. Bahkan, korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar (grand corruption), tetapi juga dalam bentuk kecil (petty corruption) hingga manipulasi kebijakan oleh elite (political corruption).
Praktik korupsi muncul karena berbagai faktor yang dikenal dalam teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, hingga arogansi kekuasaan dan kolusi. “Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa dampak korupsi sangat luas. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.
Ibnu menyebut bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar. Semakin rendah tingkat korupsi suatu negara, lanjutnya, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan dan pendapatan negara.
KPK, kata Ibnu, menerapkan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu: Pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), Pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt) dan Penindakan untuk efek jera (dare not corrupt). Ketiga strategi ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Ibnu menyoroti bahwa praktik pelanggaran integritas justru masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi. Data menunjukkan:
- 58% mahasiswa pernah menyontek.
- 43% kampus masih ditemukan plagiarisme dosen.
- 30% guru/dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar
Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm serius. “Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya. (*/tim)
