Waktu Doa Paling Didengar Langit

*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
www.majelistabligh.id -

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ لِسَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللَّه خَيْرًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا يُزْهِدُهَا

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut”. (Sahih Al-Bukhari, kitab Da’awaat 7/166. Sahih Muslim, kitab Jumuh 3/5-6)

Waktu yang sesaat itu tidak bisa diketahui secara persis dan masing-masing riwayat menyebutkan waktu tersebut secara berbeda-beda, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/203.

Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam atau Khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jumat, atau Ketika Khatib sedang duduk sejenak di antara dua khutbah, atau hingga selesai waktu salat ashar bagi orang yang menunggu salat maghrib.

Berdoa saat khatib duduk di antara dua khotbahnya adalah perbuatan baik dan disunahkan. Waktu yang mustajabah itu adalah ketika pada waktu di antara dua khotbah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Musa al-As’ariy Radhiyallahu anhu. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

“Waktu itu adalah waktu yang terbentang antara waktu duduknya imam sampai pelaksanaan salat Jumat.”

Karena waktu itu adalah waktu mustajab (waktu yang sangat diharapkan doa seseorang akan dikabulkan). Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menegaskan:

فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

“Pada hari (Jumat) itu ada satu waktu, jika ada seorang hamba Muslim yang berdiri melakukan salat dan berdoa (memohon) sesuatu kepada Allâh Azza wa Jalla bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya.”

Rasûlullâh shallallahu alaihi wasallam memberikan isyarat dengan tangan Beliau yang menunjukkan bahwa waktu itu sedikit. HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya. Lafazh hadits ini kami nukil dari sahih beliau.

Hukum Mengangkat Tangan

Adapun mengenai hukum mengangkat tangan saat berdoa diantara dua khotbah itu, tidak perlu dilakukan.

Adapun saat khatib berdoa dalam khutbahnya, maka tidak disunnahkan bagi Khatib maupun makmum untuk mengangkat kedua tangan mereka, kecuali dalam dua keadaan:

Pertama, jika khotib berdoa dengan doa istisqa’ yaitu memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar Dia menurunkan hujan. Saat seperti ini, khotib dan makmum disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan mereka.

Kedua, jika khatib berdoa dengan doa istishha’ yaitu khatib memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar Allâh Azza wa Jalla menjauhkan hujan dari suatu negeri.

Saat seperti ini, khatib juga mengangat kedua tangannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang terdapat dalam kitab Sahih al-Bukhâri dan Shahih Muslim dari hadis Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan:

أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلَا وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلَا قَزَعَةً وَلَا شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلَا دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ قَالَ فَانْقَطَعَتْ وَخَرَجْنَا نَمْشِي فِي الشَّمْسِ

“Pada suatu Jumat, ada seorang lelaki masuk ke masjid dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sementara saat tu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri berkhotbah. Orang itu langsung menghadap Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam , sambil berdiri dia mengatakan, ‘Wahai Rasûlullâh! Binatang-binatang ternak pada mati, dan jalan-jalan (perjalanan) telah terputus. Berdoalah kepada Allâh agar Dia menurunkan hujan kepada kami!’ Mendengar ini, Rasûlullâh shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan Beliau shallallahu alaihi wa sallam dan berdoa:

اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا

Wahai Allâh! Berilah hujan kepada kami!
Wahai Allâh! Berilah hujan kepada kami!
Wahai Allâh! Berilah hujan kepada kami!

Anas Radhiyallahu anhu bercerita, “Demi Allâh! Saat itu kami tidak melihat adanya kumpulan awan, tidak juga awan yang bertebaran, tidak melihat awan sedikitpun, dan antara kami dan Sal’ tidak ada rumah (yang bisa menghalangi pandangan-red) lalu muncul dari balik bukit kecil itu gumpalan awan seperti tameng. (Gumpalan itu terus naik-red) ketika sudah berada ditengah langit, awan itu kemudian menyebar dan menyebabkan hujan turun.

Anas Radhiyallahu anhu, ‘Demi Allâh! Kami tidak pernah melihat matahari selama enam hari. Kemudian pada hari Jum’at berikutnya, ada seorang lelaki yang masuk melalui pintu yang dahulu dilaluinya sementara Rasûlullâh hallallahu alaihi wasallam juga sedang berdiri berkhotbah.

Orang itu menghadap Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, sambil berdiri dia mengatakan, ‘Wahai Rasûlullâh! Harta-harta telah musnah dan perjalanan telah terputus. Berdoalah kepada Allâh Azza wa Jalla agar menahan hujan (tidak menurunkannya).’

Anas Radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mengangkat kedua tangannya dan berdoa:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

“Ya Allâh! Turunkanlah hujan ini di sekitar kami dan bukan di atas kami. Ya Allâh! Turunkanlah hujan ini perbukitan yang kecil, gunung, hutan, perbukitan yang berketinggian sedang, lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”

Anas Radhiyallahu anhu mengatakan, “Setelah itu hujan berhenti dan kami keluar berjalan di bawah sinar matahari.”

Pada dua tempat dan keadaan ini, khatib disunnahkan mengangkat kedua tangannya saat berdoa, yaitu saat berdoa minta hujan dan saat berdoa agar hujan dihentikan.

Sedangkan untuk selain itu, maka khatib tidak mengangkat kedua tangannya. Karena para sahabat Radhiyallahu anhum pernah mengingkari Bisyr bin Marwan ketika dia mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khotbah.

Begitu juga para makmum mereka tidak mengangkat kedua tangan mereka dalam berdoa saat khutbah hari Jum’at, karena itu tidak disyariatkan buat mereka.

Para makmum mengikuti imam mereka. Jika imam tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangannya, maka makmum yang sebagai pendengar juga tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan mereka saat berdoa dalam khutbah. (Fatawa Nur Alad Darb, 542 – 544). (*)

Tinggalkan Balasan

Search