Dalam hukum perdata, istilah wanprestasi merujuk pada keadaan di mana seseorang gagal memenuhi prestasi (kewajiban) sebagaimana diperjanjikan.
Hal ini dijelaskan dalam konteks hukum keperdataan bahwa apabila prestasi tidak dipenuhi, dipenuhi secara tidak tepat waktu, atau tidak sempurna, maka pihak yang wanprestasi wajib mengganti kerugian.
- Bentuk wanprestasi meliputi:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali,
- Melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana mestinya,
- Terlambat dalam melaksanakan kewajiban,
- Melaksanakan kewajiban secara berlebihan atau menyimpang.
Jika dalam hukum perdata wanprestasi dapat dikenai sanksi materiil, maka dalam konteks dakwah, wanprestasi bukan hanya merugikan sesama manusia, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjanjian spiritual dengan Allah.
Dakwah sebagai Perjanjian Suci
Dakwah adalah bagian dari amanah keimanan. Ia bukan sekadar komunikasi verbal, melainkan kontrak ruhani antara manusia dengan Allah.
Setiap kali seorang juru dakwah menyampaikan kebenaran, sesungguhnya ia sedang memperbarui janji kepada Tuhannya: menjadi teladan, bukan hanya penyampai.
QS As-Saff ayat 2–3 menjadi fondasi moral dan spiritual yang memperingatkan bahaya ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan:
“Yā ayyuhallażīna āmanụ lima taqụlụna mā lā taf‘alụn. Kabura maqtan ‘indallāhi an taqụlụ mā lā taf‘alụn.”
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sungguh besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS As-Saff: 2–3, transliterasi Kemenag RI)
Tak hanya itu, QS Al-Burūj ayat 10 juga memperingatkan secara tegas tentang akibat orang yang menindas dan mengkhianati orang-orang yang beriman terhadap perjanjian Allah:
“Innal-lażīna fatanul-muminīna wal-mumināti ṡumma lam yatụbụ, fa lahum ‘ażābu jahannama wa lahum ‘ażābul-ḥarīq.”
“Sesungguhnya orang-orang yang menyiksa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahanam dan azab yang membakar.” (QS Al-Burūj: 10)
Dua ayat ini menjadi akar konseptual bahwa konsistensi dalam dakwah bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Pengkhianatannya bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kejahatan spiritual.
Empat Bentuk Wanprestasi dalam Dakwah
1. Tidak Melaksanakan Apa yang Ia Dakwahkan
Ini adalah bentuk paling terang dari wanprestasi moral. Ia menyerukan amar ma’ruf nahi munkar, namun memilih diam ketika melihat kemungkaran nyata.
Contoh konkret: Ia menyerukan anti kemunafikan dan keadilan, tetapi membiarkan praktik korupsi atau pendzaliman atas hasil musyawarah hanya karena tidak menguntungkan dirinya secara duniawi. Ia tahu kebenaran, tapi tidak menyuarakannya.
2. Melaksanakan Tapi Tidak Sempurna
Sebagian juru dakwah memang menyampaikan ajaran Islam, namun tanpa keteladanan atau hanya sebatas permukaan.
Contoh: Menyerukan hidup sederhana, tetapi justru menampilkan gaya hidup berlebihan. Atau mengajak salat berjamaah, tetapi sering tidak hadir atau bahkan menyepelekannya.
3. Melaksanakan Tapi Tidak Sesuai Waktu
Waktu dalam dakwah adalah amanah. Dakwah yang datang terlambat—hanya muncul saat “aman” atau setelah ramai di media—menunjukkan ketidaksiapan moral.
Contoh: Ketika keputusan musyawarah dikhianati, ia diam. Namun setelah banyak yang mengkritik atau setelah kedudukannya aman, barulah ia bicara.
4. Melaksanakan Tapi Berlebihan hingga Menyimpang dari Syariat
Inilah bentuk paling licin dari wanprestasi: melaksanakan dakwah secara berlebihan hingga keluar dari ruh syariat. Ia mungkin terlihat aktif, semangat, bahkan viral—namun niat dan caranya menyimpang.
Contoh konkret: Menampilkan ibadah dan perjuangan dakwah secara demonstratif agar dipuji. Merendahkan pendakwah lain, mencela jamaah yang belum sepemahamannya, atau menganggap dirinya paling dekat dengan Allah. Ia berdakwah bukan karena cinta, tapi karena haus pengakuan.
Dakwah semacam ini jatuh pada riya’ (pamer ibadah) dan kesombongan spiritual (ujub) yang sangat dikecam oleh Rasulullah saw:
“Yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Mereka bertanya, “Apakah syirik kecil itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Riya.” (HR. Ahmad, No. 23630)
Dakwah Adalah Kontrak Ruhani, Bukan Panggung Duniawi
Seorang juru dakwah bukan hanya penyampai pesan. Ia adalah pemegang amanah. Ketika lisannya tak sejalan dengan perbuatannya, atau amalnya keluar dari niat yang murni, maka ia telah wanprestasi terhadap Allah dan manusia.
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang ilmunya: apa yang ia lakukan dengannya.” (HR. Tirmidzi)
Maka, marilah kita sebagai umat dan pendakwah bermuhasabah:
- Apakah dakwah kita murni karena Allah atau karena pujian?
- Apakah kita menyuarakan kebenaran meskipun tidak menguntungkan?
- Apakah kita hidup dalam pesan-pesan yang kita sampaikan?
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
