Warung Makan Buka Siang Saat Ramadan: Antara Hak Nafkah dan Kehormatan Syiar

*) Oleh : Akhmad Sutikhon
Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ngawen Sidayu Gresik
www.majelistabligh.id -

Ramadan 1447 H kembali hadir sebagai bulan suci yang menghidupkan masjid, menguatkan tilawah, dan menenangkan jiwa. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, satu perdebatan klasik kembali muncul di ruang publik: bolehkah warung makan tetap buka pada siang hari ketika mayoritas masyarakat sedang berpuasa?

Sebagian pihak memandangnya sebagai pelanggaran terhadap kesucian bulan Ramadan. Sebagian lain melihatnya sebagai hak usaha dan kebutuhan masyarakat tertentu. Di tengah dua arus ini, umat Islam membutuhkan sikap yang lebih jernih—berdasarkan dalil, etika sosial, dan kebijaksanaan.

Ramadan Bukan Ibadah Personal

Puasa adalah kewajiban yang sangat tegas dalam Al-Qur’an:

*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ*

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Puasa bukan hanya kewajiban individu. Ia adalah syiar kolektif umat Islam. Suasana Ramadan membentuk ekosistem spiritual: suara azan lebih terasa, masjid lebih hidup, dan masyarakat lebih menjaga lisan serta perbuatan.

Allah berfirman:

*وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ*

“Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk ketakwaan hati.” (QS Al-Hajj: 32)

Maka menjaga suasana Ramadan bukan sekadar tradisi sosial, tetapi bagian dari ketakwaan.

Namun, Islam bukan agama yang kaku. Ada rukhsah (keringanan) bagi orang yang memang memiliki uzur:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh tidak berpuasa dan mengganti) di hari lain.” (QS Al-Baqarah: 184)

Ada orang sakit. Ada musafir. Ada ibu hamil atau menyusui dengan ketentuan fiqih. Ada nonmuslim yang hidup berdampingan di negeri mayoritas Muslim.

Pertanyaannya: apakah menyediakan makanan bagi mereka otomatis menjadi kemungkaran? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Di Mana Letak Masalahnya?

Masalah bukan pada makanannya. Masalahnya ada pada cara dan dampaknya di ruang publik. Jika warung makan buka secara terbuka, mencolok, tanpa mempertimbangkan suasana Ramadan, lalu menjadi tempat orang yang sebenarnya wajib puasa sengaja berbuka tanpa uzur, maka muncul persoalan moral.

Allah mengingatkan:

*وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ*

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah: 2)

Dalam perspektif ini, membuka warung makan bisa menjadi problematis bila secara nyata memfasilitasi pelanggaran kewajiban. Namun di sisi lain, hukum asal muamalah adalah boleh. Menjual makanan bukanlah perbuatan haram. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah ia berubah hukum karena konteksnya?

Ada yang berargumen: “Yang penting saya puasa. Orang lain urusan mereka.” Padahal, Abu Bakar ash-Shiddiq pernah memperingatkan umat agar tidak salah memahami firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tidak akan membahayakanmu orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS Al-Ma’idah: 105)

Abu Bakar menjelaskan bahwa ayat ini bukan alasan untuk diam terhadap kemungkaran. Rasulullah ﷺ bersabda:

*مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ … فَبِلِسَانِهِ … فَبِقَلْبِهِ*

“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya.” (HR Muslim)

Artinya, Islam bukan agama individualistik. Ada tanggung jawab sosial. Namun, hadis ini juga tidak pernah membenarkan tindakan anarkis, intimidasi, atau perusakan usaha.

Nahi Munkar Bukan Main Hakim Sendiri

Dalam praktiknya, perdebatan warung makan sering berubah menjadi konflik. Ada yang merekam, memviralkan, mencaci, bahkan melakukan tekanan sosial berlebihan.

Padahal Allah berfirman:

*ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ*

“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS An-Nahl: 125)

Hikmah berarti memahami konteks. Mau’izhah hasanah berarti nasihat yang baik, bukan bentakan. Jika nahi munkar justru melahirkan kekerasan, maka kita telah menciptakan kemungkaran baru.

Di banyak daerah, muncul solusi kompromi: warung boleh buka, tetapi menggunakan tirai dan tidak makan di tempat. Ini bukan kompromi akidah, melainkan kompromi sosial.

Solusi ini menjaga tiga hal sekaligus:

  1. Hak orang beruzur.
  2. Hak pelaku usaha mencari nafkah.
  3. Kehormatan syiar Ramadan.

Soal Niat dan Tanggung Jawab

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jika seseorang membuka warung untuk melayani kebutuhan yang sah dan tetap menjaga adab, maka tidak serta-merta ia berdosa. Namun jika dilakukan dengan sikap menantang syiar, meremehkan puasa, atau terang-terangan memasilitasi pelanggaran, maka ini bukan lagi persoalan netral.

Apakah membuka warung makan siang Ramadan adalah kemungkaran? Tidak otomatis. Tergantung konteks, niat, dan dampaknya.

Yang jelas:

  • Menghormati Ramadan adalah kewajiban moral umat Islam.
  • Menjaga syiar adalah bagian dari ketakwaan.
  • Nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah.
  • Kekerasan dan intimidasi bukan ajaran Islam.

Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga menahan ego. Jika kita mampu menjaga keseimbangan antara hak individu dan kehormatan kolektif, maka kita telah memahami ruh puasa itu sendiri. Karena pada akhirnya, Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi bulan pendidikan karakter—baik bagi yang berpuasa maupun bagi yang hidup berdampingan dengannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Search