Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan ihram sejak tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Pasalnya, wilayah Jeddah termasuk dalam miqat bagi jemaah yang akan menunaikan umrah wajib sebelum haji.
Hamid, salah satu petugas pembimbing ibadah PPIH di Bandara Jeddah, menegaskan bahwa masih ditemukan sejumlah pelanggaran ihram yang dilakukan oleh jemaah, baik pria maupun wanita. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban membayar Dam (denda pelanggaran).
“Masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutupi wajah saat turun dari pesawat. Sedangkan jemaah laki-laki ada yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid saat ditemui pada Senin (19/5/2025).
Menurutnya, larangan dalam keadaan ihram harus dipahami dengan baik. Bagi laki-laki, dilarang mengenakan pakaian berjahit, sementara perempuan tidak diperkenankan menutup wajah dan telapak tangan. Selain itu, alas kaki juga harus diperhatikan, disarankan memakai sandal yang tidak menutup mata kaki.
“Selama masih berada di Jeddah, jemaah masih bisa memperbaharui niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini untuk menghindari kewajiban membayar dam. Tapi jika pelanggaran terjadi setelah masuk Makkah, dam harus dibayar,” jelasnya.
Hamid juga mengimbau jemaah memahami niat ihram sesuai dengan kondisi fisik dan kesehatan masing-masing. Untuk jemaah yang sehat, cukup dengan niat:
“Labbaika Allahumma ‘umratan.”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ibadahku ini sebagai umrah).
Namun, bagi jemaah lansia atau yang memiliki risiko kesehatan, dianjurkan menggunakan niat isytirath (niat bersyarat):
“Labbaika Allahumma ‘umratan wa hajjan, fa in habbasani haabisun fa mahilliy haitsu habastaniy.”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, ibadahku ini sebagai umrah dan haji, maka jika sesuatu menghalangiku, maka tempat tahalulku di mana saja aku tertahan).
“Niat isytirath sangat membantu. Jika jemaah terhalang menyelesaikan umrah, cukup melakukan tahallul dan ibadah tetap sah tanpa perlu membayar Dam,” tandasnya.
PPIH berharap seluruh jemaah haji Indonesia lebih disiplin dalam memahami dan menaati aturan ihram, demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat. (afifun nidlom)
