*)Oleh: Muhammad Roissudin
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk Jawa Timur
Beberapa hari belakangan, pandangan jagat media sosial mengarah pada lembaga pengelola zakat plat merah yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang viral dengan pemberitaan terkait pembelian kendaraan dinas oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya Jawa Barat senilai 1,43Milliar.
Beruntung kehebohan itu bisa diluruskan Ketua Baznas RI, Noor Achmad. Dia memastikan penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat 2023 di Baznas Tasikmalaya sebesar Rp1,4 miliar untuk membeli kendaraan operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan pers, Noor Achmad menjelaskan, secara keseluruhan total dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar kepada Baznas Tasikmalaya pada tahun yang sama bernilai sebesar Rp 4,4 miliar. “Rp1,4 miliar digunakan untuk pembelian mobil operasional itu tergantung kepada kekuatan pemerintah daerah masing-masing, karena berbeda-beda antara pemerintah satu dengan pemerintah yang lain,” ucap Noor Ahmad sepwrti dikutip oleh Republika.co Kamis (23/5/2025).
Portal harian Kompas Kompas.com (9 Mei 2024) sebelumnya juga telah merilis, total dan hibah dari Propinsi Jawa barat senilai Rp4,4M, 1,43 diantaranya digunakan untuk pembelian kendaraan operasional pimpinan. Sisa dari dana itu dialokasikan untuk mendanai berbagai program pemberdayaan mustahik, mulai dari bantuan sosial, pembinaan UMKM, hingga program kesehatan.
Namun, sayangnya banyak masyarakat yang terlanjur menelan mentah-mentah informasi tersebut tanpa klarifikasi. Beberapa pihak terburu-buru menuduh bahwa kendaraan dinas itu dibeli dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yang seharusnya disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang membutuhkan.
Padahal, secara hukum dan syar’i, pembelian itu sama sekali tidak menggunakan dana zakat. Ini membuktikan bahwa isu pengelolaan zakat sangat sensitif, sehingga prinsip transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci utama menjaga kepercayaan umat.
Kejadian ini seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya untuk BAZNAS, tapi juga untuk masyarakat secara umum. Kita perlu memahami bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi luar biasa—berbasis syariat, dilindungi regulasi negara, dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan nasional.
Di sinilah pentingnya tiga prinsip utama yang kini diusung BAZNAS: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tiga aman ini bukan sebatas jargon, tetapi tonggak strategis agar dana umat tidak hanya selamat, tapi juga membawa maslahat.
Zakat dari Masa Nabi hingga Era Sahabat: Mendatangi Rumah Kaum Kaya
Sejarah pengelolaan zakat sejatinya sudah sangat progresif sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Rasulullah tidak sekadar menyeru umat Islam untuk berzakat, tapi juga membentuk struktur pengelolaan zakat yang rapi. Untuk memaksimalkan pengelolaan zakat, Rusulullah mengangkat para amil zakat—semacam petugas resmi negara—untuk mendatangi rumah-rumah orang kaya Muslim dan mengumpulkan zakat dari mereka, lalu mendistribusikannya kepada delapan golongan mustahik secara tepat sasaran.
Kepemimpinan zakat ini diteruskan oleh para sahabat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sistem administrasi zakat menjadi semakin modern. Umar membentuk diwan, semacam departemen keuangan negara, yang mendata para muzakki dan mustahik secara rinci. Bahkan, beliau mengembangkan strategi aktif: amil tidak menunggu zakat datang, tetapi mereka yang bergerak door-to-door, menyambangi para aghniya (kaya) untuk mengambil zakat sesuai ketentuan syariat.
Pendekatan ini bukan hanya menunjukkan betapa seriusnya zakat dikelola, tapi juga menunjukkan semangat keadilan sosial yang dibangun Islam sejak awal. Zakat tidak dibiarkan mengendap, tapi diubah menjadi kekuatan distribusi kekayaan yang sangat efektif. Dari rumah ke rumah, zakat dikumpulkan, lalu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial. Sebuah model yang bila diterapkan di masa kini, sangat relevan untuk menjawab persoalan ketimpangan ekonomi.
Zakat sebagai Gerakan Sosial dan Modal Sosial Umat
Pengelolaan zakat bukan hanya soal teknis distribusi dana, tapi merupakan bagian dari gerakan sosial yang mengakar kuat dalam sejarah Islam. Dalam konteks Indonesia, zakat adalah salah satu bentuk filantropi Islam yang berperan ganda—sebagai bentuk ibadah individual dan sebagai kekuatan kolektif umat untuk mendorong transformasi sosial.
Prof. Azyumardi Azra, cendekiawan Muslim terkemuka menegaskan dalam banyak kesempatan bahwa “Islamic philanthropy seperti zakat dan wakaf bukan sekadar sedekah biasa, tapi bagian dari warisan peradaban Islam yang mendorong terjadinya keadilan sosial.” Dalam pandangannya, jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan program pemerintah, zakat bisa menjadi pilar utama dalam pengentasan kemiskinan struktural.
Senada dengan itu, Prof. Hilman Latief, pakar Filantropi Islam banyak melakukan penelitian terkait filantropi Islam, dalam bukunya ” Islamic Philanthropy and the Humanitarian Sector in Southeast Asia” menyebut bahwa zakat harus ditempatkan sebagai bagian dari gerakan sosial modern (social movement) yang menyasar perubahan sistemik, bukan sekadar bantuan karitatif. BAZNAS, dalam hal ini, sudah memulai transisi tersebut dengan program-program pemberdayaan ekonomi, beasiswa, layanan kesehatan, hingga pengembangan komunitas berbasis zakat.
Sementara itu, Prof. Amelia Fauziyah, pakar filantropi & ekonomi Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam penelitian tentang zakat produktif, menyebut bahwa “zakat harus menjadi mesin pembangunan ekonomi mikro yang kuat.”
Menurutnya, penguatan kelembagaan zakat seperti BAZNAS perlu ditopang oleh kebijakan afirmatif negara, kemitraan strategis dengan sektor swasta, dan penguatan kapasitas amil zakat.
Ketiga cendekiawan ini menegaskan satu benang merah: zakat adalah modal sosial umat (social capital). Dengan kepercayaan publik, jaringan relawan, amil yang kompeten, dan teknologi digital, zakat bisa diolah menjadi kekuatan produktif untuk memobilisasi kesejahteraan masyarakat. Inilah wajah zakat modern—zakat yang bukan hanya memberi, tapi juga membebaskan.
Tiga Aman sebagai Pilar Kepercayaan dan Legitimasi Publik
Dalam perjalanan panjangnya, BAZNAS terus memantapkan diri sebagai lembaga negara non-struktural yang bukan hanya bertugas mengelola dana umat, tapi juga menjaga legitimasi publik. Untuk itu, BAZNAS mengusung tiga prinsip fundamental:
1. Aman Syar’i – Dana ZIS dikelola sesuai tuntunan syariah, tidak digunakan untuk fasilitas pribadi, dan dipastikan tepat sasaran berdasarkan asnaf zakat. Pengawasan oleh Dewan Syariah BAZNAS menjamin integritas setiap transaksi.
2. Aman Regulasi– UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014 menjadi rambu yang mengikat. Semua penggunaan dana harus dilaporkan, diaudit, dan diumumkan secara terbuka. BAZNAS juga bekerja sama dengan BPK dan KAP untuk memastikan transparansi keuangan.
3. Aman NKRI – Zakat diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Program-program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Bedah Rumah, Ekonomi Mustahik Produktif, dan Program Desa Zakat dijalankan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah, Kementerian, BUMN, hingga ormas Islam.
Sebagaimana ditegaskan Ketua BAZNAS RI, Prof. Noor Achmad: “Zakat harus menjadi bagian dari sistem nasional perlindungan sosial. BAZNAS hadir untuk menjaga amanah, menjaga NKRI, dan membuktikan bahwa dana umat bisa menyejahterakan dengan cara yang bermartabat.”
Optimalisasi Dukungan Regulatif dan Peran Daerah
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi dasar hukum utama bagi BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat nasional. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 menguatkan posisi BAZNAS dalam hal koordinasi dan akuntabilitas publik. Di tingkat daerah, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) guna mengoptimalkan pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan ASN dan pegawai BUMN.
Contohnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pergub No. 47 Tahun 2021 mewajibkan ASN untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Hal serupa dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat yang menjadikan potensi zakat ASN sebagai penggerak pembangunan daerah berbasis dana umat. Langkah ini tidak hanya memperluas basis zakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat yang profesional.
Kisah viral soal pembelian kendaraan dinas di Tasikmalaya harus dijadikan pembelajaran bersama, bukan alat untuk memecah kepercayaan. Literasi publik perlu ditingkatkan agar umat memahami perbedaan antara dana zakat dan dana hibah atau operasional. Begitu juga lembaga zakat, termasuk BAZNAS, harus terus meningkatkan keterbukaan informasi, edukasi publik, dan pelaporan yang jelas.
Zakat bukan sekadar ritual ibadah. Ini adalah energi besar yang mampu menggerakkan perubahan sosial. Dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, kita membangun kepercayaan, menjaga amanah, dan menggerakkan filantropi Islam menuju kemaslahatan bangsa.
Zakat tumbuh, Indonesia tangguh!. (*)

literasi ZIS memang perlu digalakkan untuk seluruh masyarakat dan bisa lebih mengerti dan memahami apa itu dana ZIZ