Dijelaskan Luluk, semua data terekap dengan baik. Data-data tersebut digunakan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) secara berkala.

Bahkan, saat penggajian SK kenaikan pangkat, pegawai harus melampirkan surat aktif sebagai pengurus atau anggota Persyarikatan yang ditandatangani oleh PCM atau PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) setempat.

“Saat kami terapkan kebijakan ini pertama kali di tahun 2016, semua pegawai merasa terpaksa. Namun alhamdulillah, saat ini pegawai merasa bangga dengan bisa berkiprah di Persyarikatan maupun ortom,” tegasnya.

Dari kebijakan itu, aktivitas Muhammadiyah dan Aisyiah di Wonokromo kini sangat semarak.

“Pengajiannya hidup, baksosnya jalan, berbagai kegiatan lainnya aktif dan banyak yang hadir,” tutur Luluk. (*).

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini