Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, ….”

(HR. ‘Abdurrazzaaq 13859; Ahmad 2:203; Ath-Thabaraniy dalam Majma’uz-Zawa’id, 6:257; Al-Khathib, 11:191. Lihat Silsilah Ash-Shahihah 673)

Keenam, meninggalkan salat wajib, terutama salat Asar

Meninggalkan salat fardu (wajib) merupakan dosa besar dan dapat menghapuskan semua amal ibadahnya, baik berupa puasa, zakat, haji, maupun ibadah lainnya. Bahkan, jika ia dalam hari tersebut meninggalkan salat Asar, maka amalnya pada hari itu akan terhapus.

Nabi saw bersabda:

“Yang pertama kali dihisab dari hamba pada hari Kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka seluruh amalnya menjadi baik baginya, dan jika salatnya jelek, maka menjadi jelek seluruh amalnya.” (HR. Ath Thabrani 1859)

Dalam sabda beliau yang lain:

“Bersegeralah kalian melakukan salat Asar! Karena Nabi bersabda, ‘Siapa yang meninggalkan salat Asar, maka gugur amalnya (pada hari itu, pen.).’” (HR. Al-Bukhari 553)

Ketujuh, mengonsumsi khamr (minuman keras)

Khamr adalah segala yang memabukkan, baik sedikit atau banyak, baik bentuknya cair, gas, atau padat.

Allah telah mengharamkan segala jenis khamr di dunia dan menghalalkannya di surga kelak, sebagai ujian bagi hamba-Nya, dan melindungi kesehatan manusia itu sendiri.

Nabi saw bersabda: “Siapa yang minum khamr, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya.

Jika ia mengulanginya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia mengulangi, maka salatnya selama 40 hari tidak Allah terima.

Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia mengulangi keempat kalinya, Allah tidak menerima taubatnya dan memberinya minuman dari Sungai Khabal.”

Ibnu Umar ditanya, “Wahai Abu Abdirrahman, apa itu sungai Khabal?”
Dia menjawab, “Yaitu, sungai dari nanah penduduk neraka.” (HR.At-Tirmidzi 1862)

Nabi saw juga bersabda: “Ada tiga orang yang tidak masuk surga, yaitu orang yang durhaka kepada orang tua, pecandu khamr, dan mengungkit ungkit dalam sedekah.” (HR. An-Nasai 2562)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini