UM Surabaya

Namun, orang yang menyembunyikan maksiatnya memiliki kemungkinan Allah ampuni selagi tidak membeberkannya kepada manusia

“Setiap umatku diampuni, kecuali orang-orang yang menampakkan. Di antara contoh orang yang menampakkan adalah seseorang berbuat dosa di malam hari, lalu di pagi hari membeberkannya, padahal sudah Allah tutupi. Dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku berbuat ini dan itu.’ Di malam hari, ia ditutupi oleh Rabb-nya. Tetapi, di pagi hari, ia justru menyingkap tutupan Allah tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terkadang, seseorang muncul syahwat yang mana mereka dikalahkan olehnya, sehingga ia melakukan maksiat di saat sendirian.

Tetapi, orang yang beriman, maka hatinya membenci maksiat dan mengingkarinya, muncul rasa penyesalan dan ia pun bertobat setelahnya.

Ia tidak suka orang lain mengetahuinya dan tidak pula membeberkannya kepada siapa pun, kecuali kepada ahli ilmu untuk meminta nasihat.

“Sesungguhnya Allah mendekatkan orang beriman lalu memasang satir yang menutupinya (sehingga tidak dilihat banyak orang), seraya berfirman, ‘Apakah kamu mengakui dosa ini? Apakah kamu mengakui dosa ini?’ Dia menjawab, ‘Ya, wahai Rabb.’ Hingga tatkala ia mengakui dosa-dosanya dan menyangka akan binasa, Allah berfirman, ‘Di dunia, kututupi dosamu. Dan hari ini, kuampuni dosamu.’ Lalu, kitab kebaikannya diberikan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya:

“Ada seorang hamba berbuat dosa lalu ia berkata, ‘Ya Rabbi, aku berbuat dosa, maka ampuni aku.’ Allah menjawab,. ‘Hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menyiksanya. Kuampuni hamba-Ku.’

Kemudian, berlalu masa yang Allah kehendaki. Lalu, ia kembali berbuat dosa, lalu berkata, ‘Ya Rabbi, aku berbuat dosa, maka ampuni aku.’ Allah menjawab, ‘HambaKu mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menyiksanya.

Kuampuni hambaKu.’ Kemudian, berlalu masa yang Allah kehendaki. Lalu, ia kembali berbuat dosa lalu berkata, ‘Ya Rabbi, aku berbuat dosa, maka ampuni aku.’ Allah menjawab, ‘HambaKu mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menyiksanya. Kuampuni hambaKu (tiga kali), silahkan berbuat sesukanya.’” (HR. Al-Bukhari 7507 dan Muslim 2758)

Sebelas, membunuh

Membunuh seorang muslim tanpa hak dan syariat yang dibenarkan (qishash, rajam, murtad) adalah haram dan termasuk dosa besar. Begitu pula, non muslim (kafir) yang tidak memerangi kaum muslimin juga dilarang untuk dibunuh.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)

Nabi saw bersabda:

“Barang siapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. An-Nasa’i)

Dalam sabda yang lain: “Siapa yang membunuh orang beriman dengan perasaan gembira, maka Allâh tidak menerima ibadah sunahnya dan wajibnya.” (HR AbuDawud 4270). (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini