Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas mengatakan bahwa akomodasi Kalender Hijriyah Global Terpadu (KHGT) merupakan sebuah langkah tajdid dan ijtihad yang diambil oleh Muhammadiyah. Pandangan ini disampaikan dalam acara Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) pada Jumat hingga Sabtu (5-6/1/2024) di Amphitarium Fakultas Kedokteran UAD, Yogyakarta.
Menurut Hamim, sejarah perubahan dalam kalender di lingkungan Muhammadiyah dimulai pada masa Kiai Djindar Tamimy pada tahun 1950-1960-an, yang mengadopsi kriteria ijtimak qablal gurub. Selanjutnya, sekitar tahun 1970-1980-an, metode berubah menjadi kriteria imkan rukyat.
Pada tahun 1990-2000-an hingga saat ini, menggunakan kriteria wujudul hilal. Hamim mengungkapkan bahwa ke depannya, Muhammadiyah akan mengadopsi kriteria Turki 2016 dalam perhitungan kalender.
Lebih lanjut, Hamim menjelaskan bahwa terdapat peralihan dalam penggunaan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dalil pokok dalam persoalan hisab rukyat. Dahulu, dasar perhitungan kalender Muhammadiyah mengacu pada hadis sumu lirukyatihi (berpuasalah karena melihat hilal), namun kini bergeser menjadi hadis nahnu ummatun umiyatun la naktubu wa la nahsibu (kami adalah umat yang umi, tidak bisa menulis dan berhitung).
Kedua hadis tersebut memiliki kualitas yang setara, berasal dari riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Menariknya, Dr. Hamim menyoroti perubahan realitas umat Islam dari masa ke masa. Dahulu, umat Islam memang tidak memiliki pengetahuan astronomi, tetapi sekarang, fakta menunjukkan bahwa umat Islam sudah tidak umi lagi.
Mereka telah mampu membaca dan menulis, memiliki pengetahuan ilmu falak, dan memahami konsep astronomi. Sehingga perubahan dari rukyat ke hisab menjadi satu keharusan.
Sementara itu, Sekretaris Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo Suwarno memberikan pencerahan mengenai dasar-dasar organisasi Muhammadiyah yang mengarah pada pengenalan Akomodasi Kalender Hijriyah Global Terpadu (KHGT).
Menurut Rahmadi, terdapat dua aspek kunci dari dasar organisasi Muhammadiyah yang menegaskan perlunya KHGT. Pertama, hasil Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015, yang menekankan kebutuhan akan upaya penyatuan kalender hijriah secara internasional. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjadi dasar kalender transaksi bagi umat Islam.
Kedua, hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022, yang menandai adopsi Risalah Islam Berkemajuan (RIB). Dalam RIB, terdapat komitmen untuk memperbaiki sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan kalender Islam global yang unifikatif.
Rahmadi menjelaskan bahwa dasar organisasi ini menggarisbawahi beberapa poin kunci. Pertama-tama, kesatuan umat dianggap sebagai tujuan utama, dengan KHGT diharapkan menjadi solusi bagi perbedaan yang ada.
Selain itu, pentingnya keseragaman waktu dalam konteks ibadah dan muamalah menjadi alasan kuat untuk perubahan ini. Upaya penyempurnaan sistem waktu juga dipandang sebagai langkah strategis dalam mencapai kalender Islam global yang dapat diterapkan secara merata. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News