*) Oleh: Ahmad Najih Hidayat
Anggota PDM Kota Mojokerto
Poligami, atau pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan, adalah praktik yang telah ada sejak zaman pra-Islam. Praktik ini juga diakui dan diatur dalam ajaran Islam.
Namun, di dalam Islam, poligami bukanlah suatu kewajiban, melainkan hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Tradisi Poligami di Indonesia
Poligami sudah ada sejak zaman dahulu, dimulai oleh raja raja, bangsawan yang memiliki istri lebih dari satu, di Indonesia, poligami telah menjadi tradisi yang sudah ada sejak lama.
Tradisi poligami di Indonesia juga dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.
Dalam budaya patriarki, laki-laki dianggap sebagai pemimpin keluarga dan memiliki hak untuk mengambil keputusan, termasuk dalam hal pernikahan.
Dalil-Dalil Poligami dalam Islam
Dalam Alquran, poligami diatur dalam beberapa ayat, antara lain:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka cukup satu atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. QS. An-Nisa 39: 3)
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).
Dari dua ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan syarat bahwa suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya.