*) Oleh: Khulanah,
Thalibat Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta
Sebagai salah satu gerakan Persyarikatan tertua dan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah turut mengambil peran dalam merespons segala persoalan dan menjawab berbagai tantangan zaman.
Dengan semboyan amar ma’ruf nahi munkar serta memiliki tujuan memurnikan ajaran Islam, Muhammadiyah dalam gerakannya menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan yang bersumber pada Alquran dan sunah sebagai sumber pegangan.
Spirit rahmatan lil alamin yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw dalam menyebarkan ajarannya, rupanya diadopsi oleh Persyarikatan yang mendeklarasikan dirinya sebagai pengikut Nabi Muhammad ini.
Muhammadiyah dalam gerak juangnya senantiasa berikhtiar mewujudkan nilai-nilai rahmatan lil alamin di segala lini kehidupan, salah satunya dengan memosisikan dirinya sebagai gerakan wasathiyyah atau moderat.
Menghadirkan Moderasi
Adapun upaya moderasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah meliputi segala aspek baik dalam ranah teologis, ekonomi, budaya, sosial, politik maupun pengetahuan.
Melalui hal tersebut, Muhammadiyah diharapkan menjadi jalan tengah sebagai organisasi yang memiliki keterbukaan, cinta damai, toleran serta dapat menghadirkan nilai-nilai islam dalam kehidupan.
Prinsip jalan tengah yang diambil Muhammadiyah tersebut membawa Muhammadiyah tampil sebagai gerakan ilmu.
Maka dalam penyelesaian berbagai persoalan dan problem yang ada di masyarakat, Muhammadiyah selalu melibatkan pendekatan dari berbagai perspektif.
Contohnya, dalam pemecahan isu-isu kontemporer yang belum diketahui hukumnya, Majelis Tarjih sebagai lembaga pemegang otoritas ijtihad dalam Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan, yaitu bayani (berdasarkan teks syar’i), burhani (berdasarkan ilmu pengetahuan sesuai permasalahan yang sedang dikaji) dan irfani (berdasarkan pengalaman spiritual yang tampak).
Selanjutnya, dalam urusan kenegaraan dalam konteks keindonesiaan, Muhammadiyah tidak memberi ruang adanya ideologi baru yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai Darul al-Ahdi wa al-Syahadah, yaitu negara kesepakatan dari perjanjian yang telah disepakati.