*) Oleh: Imron Nur Annas, M.H.
Anggota Majelis Tabligh PDM Nganjuk dan Pengajar di Ponpes Ar-Raudlotul Ilmiyah Kertosono
Dalam perspektif sejarah pemikiran hukum Islam, Imam al-Haramain al-Juwaini dapat dikatakan sebagai ahli ushul pertama yang menekankan pentingnya memahami maqashid al-syari’ah.
Pemikiran Imam al-Haramain al-Juwaini tersebut dikembangkan oleh muridnya yaitu Imam al-Ghazali, yang menjelaskan maksud syari’at dalam kaitannya dengan pembahasan al-munasabat al-maslahiyat dalam qiyas.
Maslahat menurut al-Ghazali dicapai dengan cara menjaga lima kebutuhan pokok manusia dalam kehidupannya, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Adapun Pembahasan tentang maqashid al-syari’ah secara khusus, sistematis dan jelas dilakukan oleh al-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat yang sangat terkenal itu. Al-Syatibi merupakan seorang Ulama’ klasik yang banyak membicarakan tentang maqashid al-syariah pada zamannya, abad ke-8 hijriyah dengan karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah.
Dalam karyanya tersebut al-Syatibi secara tegas mengatakan bahwa tujuan Allah menetapkan hukum-hukumnya adalah tidak lain untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, taklif hukum harus mengarah pada realisasi tujuan hukum tersebut. Pada mulanya term syariah meliputi semua ajaran agama Islam yang mencakup akidah, syarịah, dan akhlak (Ahmad Rofiq, 2000:4).
Namun dalam perkembangannya term itu mengalami reduksi makna sehingga hanya mengandung satu makna saja, yaitu syari’ah (hukum). Dari situlah, apa yang disebut dengan syariat Islam selalu diasosiasikan dengan hukum Islam, yang di kalangan para ahli Hukum Islam (fuqaha) disebut fiqh, yang menurut bahasa bermakna “tahu” atau “faham” (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1978:30).
Sementara maqasid al-syari’ah adalah sebuah teori hukum pendekatan filsafat hukum Islam untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia dan perhatiannya terhadap implikasi-implikasi penerapan hukum yang dalam istilah al-Syatibi disebut dengan al-Nazar fi al-Ma’alat menempakan maqasid al-syari’ah sebagai bentuk pengekspresian penekanan hubungan kandungan hukum Tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi (A. Jaya Bakri, 1996:156).