Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad.
Adapun inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah hanya untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat (Ghofar Shidiq, 2009:119).
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pengetahuan teori maqashid al-syari’ah dalam kajian hukum Islam merupakan suatu keniscayaan. Tulisan singkat ini akan mencoba mengemukakan secara sederhana tentang pandangan maqashid al-syari’ah menurut imam al-Ghazali dan imam al-Syatibi. Poin-poin yang dianggap penting dalam masalah ini meliputi pengertian dan kandungan maqashid al-syari’ah.
Definisi dan Kandungan Maqashid Al-Syari’ah
Secara bahasa, maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan (Fazlurrahman,1984:140).
Asafri Jaya menjelaskan dalam bukunya bahwa syariah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Maqashid al-syari’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.
Sedangkan menurut Izzuddin ibn Abd as-Salam, sebagaimana dikutip oleh Khairul Umam dalam bukunya Ushul Fiqih mengatakan bahwa segala taklif hukum selalu bertujuan untuk kemaslahatan hamba (manusia) dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Adapun menurut istilah, al-Syatibi menyatakan: “Sesungguhnya syariah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat”.