UM Surabaya

Bagaimana Hukumnya?

Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya iman, kurangnya pemahaman terhadap agama, dan minimnya pengagungan terhadap masjid.

Sudah sepantasnya bagi pengguna HP untuk memanfaatkan hanya dalam rangka ketaatan kepada Allah. Di mana salah satunya adalah tidak memperdengarkan nada dering di dalam masjid.

Selain itu juga, ulama menjelaskan bahwa keberadaan musik di HP hukumnya haram dalam segala keadaan. Maka sudah sepantasnya untuk memilih nada dering dan suara notifikasi selain musik.

Jangan sampai nada dering tersebut dapat berbunyi di dalam masjid yang mulia dan memiliki kehormatan.

Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita untuk lebih berhati- hati dari apa apa yang mendatangkan laknat Allah Ta’ala.

Seharusnya yang dilakukan ketika hendak memasuki masjid adalah membaca doa:

“Dengan menyebut nama Allah dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya Yang Mulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari setan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah pintu- pintu rahmat-Mu untukku.”

Setelah itu, menonaktifkan handphone yang kita miliki. Masuki masjid dengan penuh rasa pengagungan.

Buang jauh-jauh nada dering musik itu agar tidak terdengar di masjid. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

Insya Allah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbaiki keadaan dan memberikan taufik kepada kita semua, sehingga kita menjadi hamba-hamba Allah yang menghormati masjid.

Kita mohon kepada Allah agar menghindarkan kita dari hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada laknat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin yaa robbal ‘alaamiin. (*)

Referensi:
Kitab Ta’dzim as-salaat (Memuliakan Salat), karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr Hafidzahumallah.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini