UM Surabaya

Keempat, mukallaf masuk ketentuan dalam hukum syariah. Artinya mukallaf memiliki kewajiban patuh menjalankan hukum syariah. Bukan tanpa alasan al-Syatibi berpandangan seperti ini.

Semua itu sebagaimana dijelaskan dalam al-Muwafaqat, selaras dengan maksud dari diturunkannya syariah: untuk membebaskan manusia (mukallaf) dari tipu daya hawa nafsu sehingga menjadikannya sebagai hamba Allah yang terpilih (Al-Syatibi, 1978:168). (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini