Hukum Bayar Zakat Fitri Secara Digital

Salah satu ibadah di bulan Suci Ramadan adalah membayar zakat. Sebagai rukun Islam ketiga, Zakat ada dua, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau disebut jamak disebut zakat fitrah (jiwa).

Untuk zakat fitrah, pada prinsipnya wajib dibayarkan setiap orang Islam yang merdeka sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Dengan catatan, orang tersebut memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya.

Dalam menunaikan zakat ini, bisa disalurkan kepada masjid terdekat yang ada di lingkungan rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Baca juga: Bolehkah Zakat Fitri Didistribusikan Sepanjang Tahun?

Umumnya, jenis zakat yang perlu dikeluarkan harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu tempat.

Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang.

Jika zakat fitrah dulu ditunaikan secara tatap muka kepada amil yang bertugas, kini perkembangan teknologi memungkinkan kaum muslimin untuk membayar dengan cara transfer melalui mesin ATM maupun lewat gawai.

Zakat digital melalui transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal Amil (pengelola) zakatnya merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan dan bertanggung jawab.

Cuma yang perlu kita perhatikan, siapa yang melakukan hal tersebut. Sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun zakat dari umat Islam.

Karena kalau digital ini kurang jelasnya, maka kalau sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, atau lembaga zakat yang sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas tidak ada persoalan.

Meski tidak adanya sunah ijab-qabul seperti cara membayar zakat konvensional, membayar secara digital tetap sah. Nota pembayaran, dia anggap dapat dimisalkan dengan akad konvensional.

Baca juga: Keutamaan Salat Di Masjid Bagi Perempuan, Berikut Penjelasan dan Dalilnya

Ya karena itu zakat digital itu kan hanya sistemnya saja, oleh karena itu bisa dilakukan, insya Allah sah.

Tapi kalau yang melakukannya adalah lembaga dalam tanda kutip tidak jelas, karena lewat digital ini kan kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak sah.

Maka akan lebih baik kalau diserahkan langsung kepada pengelola zakat yang memang resmi seperti Lazismu. (*)

(Disarikan dari penjelasan Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani yang dirilis muhammadiyah.or.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini