Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai Para Nabi) dan aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”.”[ali-Imran/ 3:81].
Nabi Khidhir alaihissallam termasuk Nabi dari kalangan bani Israil seperti Nabi Musa, Isa, Ilyas dan Danial. Jika demikian, maka mestinya ukuran jasad beliau sama dengan ukuran jasad para nabi terdahulu.[21]
Abu Imran Aljuni rahimahullah berkata, ”Panjang hidung Danial adalah sehasta…”.[22]
Orang yang mengaku bertemu dengan Nabi Khidhir alaihissallam tidak memiliki atsar atau yang lainnya yang menunjukkan bahwa ukuran jasad beliau sama dengan jasad para Nabi zaman dulu (dari kalangan bani Israil).[23]
Pendapat Jumhur ini dibantah oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah yang mengatakan bahwa dalil Jumhur tersebut bersifat umum yang dapat menerima takhsîsh (pengecualian).
Di antaranya adalah Nabi Isa alaihissallam masih hidup sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Alquran. Begitu pula Dajjal, dia masih hidup sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits Al-Jassasah. Demikian juga Nabi Khidhir Alaihissallam , beliau termasuk yang dikecualikan dari dalil-dalil umum tersebut.[24]
Bantahan tersebut tidaklah kuat, oleh karena itu Jumhur tidak tinggal diam dan menerimanya begitu saja. Syaikh Athiyah Salim mengatakan bahwa bantahan Al-Qurthubi dalam hal ini sangat lemah.
Hal itu tampak jelas bagi orang yang telah mendalami ilmu syar’i (Ilmu Ushul Fiqh). Makna dalil di atas adalah manshûs isebutkan secara eksplisit), karena ada isim nakirah (yaitu kata:بشر yang bermakna manusia) yang jatuh setelah bentuk nafi ( وَمَاجَعَلْنَا: yang artinya:
Dan kami tidak menjadikan) sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam ilmu ushul fiqh. Seandainya bantahan itu dianggap benar, maka para ulama sepakat bahwa keumuman kandungan ayat tersebut tetap pada asalnya; kecuali ada dalil yang mentakhshîsh (mengecualikan)nya, sedangkan pengakuan (perkataan) yang bukan dari Alquran dan Sunnah tidak boleh dijadikan takhshîsh (pengecualian).[25]
Dengan demikian, maka Nabi Isa alaihissallam tidak termasuk di dalam keumuman dalil tersebut karena adanya nash al-Qur’an yang mentakhsîs-nya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :
بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
”Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya, dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [an-Nisâ’/4:158].
Demikian pula Dajjal, tidak termasuk di dalam keumuman dalil tersebut karena ada hadis sahih yaitu hadis Al-Jassasah yang men-takhshîs-nya.
Sedangkan Nabi Khidhir alaihissallam tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman dalil di atas, artinya beliau sudah meninggal dunia seperti pada manusia pada umumnya, karena tidak ada dalil sahih yang men-takhshîs-nya (mengecualikan).