UMM Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru Fakultas Hukum
Prof. Dr. Sidik Sunaryo, Prof. Dr. Tongat dan Prof. Dr. Fifik Wiryani. foto: istimewa
UM Surabaya

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menambah jumlah guru besarnya. Kali ini tiga guru besar baru dikukuhkan oleh Fakultas Hukum UMM. Mereka adalah Prof. Dr. Sidik Sunaryo, M.Si., M.Hum., Prof. Dr. Tongat, M.Hum. dan Prof. Dr. Fifik Wiryani, M.Si., M.Hum.

Para guru besar yang dikukuhkan pada 7 Februari 2024 ini memiliki fokus penelitian masing-masing. Mulai dari keadilan eklektik, pidana sosial, serta hak menguasai negara dan agragria.

Misalnya saja Sidik yang mengkaji lebih dalam terkait keadilan eklektik. Menurutnya, proses peradilan sering kali menjadi ajang kontestasi memperebutkan jumlah, bukan proses untuk mengerucutkan nilai hikmah. Sementara, keadilan eklektik mengutamakan nilai hikmah di atas nilai jumlah.

“Nilai hikmah itu mengandung makna ajaran, sedangkan nilai jumlah hanya sekadar menjelaskan ujaran,” jelasnya.

Saat ini, hilirisasi proses peradilan ditujukan untuk memperbanyak jumlah putusan, bukan untuk membangun nilai hikmah. Proses pemidanaan ditandai dengan jumlah bilangan yang bersifat penderitaan dan jumlah denda material yang bersifat kerugian.

Sebaliknya, konsep keadilan eklektik memandang prinsip pemidanaan sebagai elaborasi nilai-nilai hikmah untuk memulihkan dan mengembalikan manusia. Utamanaya pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat kesemestaan.

Di sisi lain, dalam orasi ilmiahnya, Tongat membahas terkait pidana kerja sosial, urgensi, dan kontribusinya dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang.

Menurutnya, ada berbagai keunggulan pidana kerja sosial ketimbang pidana perampasan kemerdekaan.

Pertama, dapat menghindarkan pelaku dari dampak negatif akibat penempatan pelaku dalam lembaga, seperti stigmatisasi, interaksi negatif dengan narapidana lain, hingga dehumanisasi.

“Kedua, pidana sosial bisa mengurangi populasi penghuni lembaga koreksi. Ketiga, kerja sosial juga akan menekan biaya hidup narapidana di dalam lembaga secara signifikan dan meringankan beban masyarakat sebagai pembayar pajak,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini