Tongat menambahkan, kelebihan yang keempat adalah memberikan manfaat yang menguntungkan bagi masyarakat berkat mobiliasi terpidana kerja sosial.
Terakhir, pidana kerja sosial juga akan meringankan sekaligus membantu ekonomi keluarga. Terpidana kerja sosial tetap dapat menjalankan pekerjaannya, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai tulang punggung keluarga.
Kajian menarik juga dipaparkan oleh Fifik yang menjelaskan mengenai hak menguasai negara (HMN), konfilk, dan keadilan agraria.
Dia menjelaskan, meski Indonesia telah melewati transisi politik dari rezim otoritarian ke pemerintahan yang relatif demokratis, namun Indonesia masih mempertahankan konsep HMN yang diartikulasikan secara hegemonik oleh negara.
Misalnya dalam sektor perkebunan, masyarakat hukum adat terpinggirkan karena harus mendapat rekognisi terlebih dahulu dari negara. Sehingga bisa timbul hka untuk mendapat ganti rugi atas tanah.
“Saya berharap penelitian ini bisa mendorong terciptanya budaya baru dalam penyelenggaraan negara, khususnya di sektor agraria sehingga dapat menapai keadilan yang dicita-citakan. Output yang sebenarnya ingin saya capai adalah melakukan redefinisi mengenai konsep HMN yang semula penuh nuansa hegemonik beralih menjadi konsep HMN yang partisipatif dan berkeadilan,” tandas Fifik. (wil/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News