Kewajiban Menjaga Persatuan dan Ukhuwah Islamiyah
foto: quranexplorer
UM Surabaya

Di Tanah Air, ukhuwah islamiyah tampak masih belum cukup kuat dan mudah goyah. Momen Pemilu dan Pilpres seperti saat ini, misalnya, masih sering memunculkan konflik, khususnya di akar rumput.

Konflik ini seakan memutus tali persaudaraan masyarakat yang sebelumnya damai- damai saja.

Tentu semua ini ironis dan bertolak belakang dengan nash-nash Alquran maupun hadis yang menyatakan bahwa kaum Muslim bersaudara. Mereka bahkan ibarat satu tubuh.

Alhasil, di sinilah seruan global: “It’s Time to be one ummah (Inilah saatnya umat bersatu)” menjadi amat relevan dan urgen saat ini.

Umat Islam harus selalu menyadari bahwa menjaga persatuan umat dan memelihara ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap Muslim.

Karena itu lalai atau bahkan merusak jalinan persatuan umat dan ukhuwah islamiyah adalah dosa, sebagaimana meninggalkan bentuk kewajiban-kewajiban yang lain.

Kewajiban menjaga persatuan umat dan ukhuwah islamiyah ini didasarkan pada sejumlah dalil Alquran maupun sunah.

Pertama, dalil Alquran. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut:

“Sungguh kaum Mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah di antara dua saudara kalian…” (QS. al-Hujurat : 10)

Dari ayat di atas tersurat bahwa siapa pun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebabnya, dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah. Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, bahkan lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab.

Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah islamiyah tidak terputus karena perbedaan nasab. Bahkan persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika kosong dari persaudaraan (akidah) Islam. (Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafaasir, 3/217)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini