UM Surabaya

Khilafah Pemersatu Umat

Persatuan umat Islam yang wajib itu tidak akan terwujud kecuali dalam institusi Khilafah. Karena itu menegakkan kembali Khilafah adalah wajib. Ini sesuai dengan kaidah syariah:

”Mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib” (Selama suatu kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya karena sesuatu perkara, maka sesuatu tersebut wajib adanya).

Generasi terbaik umat ini, yaitu para Sahabat, telah berijmak akan kewajiban menegakkan Khilafah ini. Imam Al-Haitsami menyatakan, ”Ketahuilah, para Sahabat ra. telah berijmak (bersepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman nubuwwah (kenabian) berakhir adalah wajib.

Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting. Terbukti mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut dengan menunda penguburan jenazah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.” (Al-Haitsami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm.17)

Menurut Imam al-Qurthubi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah) di kalangan umat dan para imam mazhab (Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, 1/264)

Bahkan syariah menegaskan di tengah kaum Muslim hanya boleh ada seorang khalifah saja pada satu waktu bagi seluruh kaum Muslim sedunia. Dasarnya antara lain sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:

“Jika dua orang dibaiat sebagai khalifah, maka yang kedua harus diperangi.” (HR Muslim)

Menurut Imam an-Nawawi, berdasarkan hadits ini akad Khilafah tidak boleh diberikan kepada dua orang (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, 6/326)

Kesatuan Khilafah ini penting agar umat tidak terpecah-belah dan tercerai-berai seperti saat ini.

Karena itulah Dr. Mushthafa Hilmi dalam kitabnya Nizhâm al-Khilâfah fî al-Fikri al-Islâmî menyatakan, “Persatuan umat itu mengharuskan mereka dihimpun dalam satu sistem pemerintahan, yaitu Khilafah.”

Penegakan Khilafah dan pengangkatan seorang khalifah merupakan kunci pemenuhan berbagai kemaslahatan umat manusia sedunia.

Khilafah juga menjadi salah pilar penting agama Islam. Tanpa Khilafah, syariah Islam secara kâffah tidak bisa ditegakkan secara sempurna.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini