Dalam perang al-Qadisiyah, Umar tidak menerapkan hukum ini karena menimbulkan ketidakadilan.
Di satu pihak, para tentara semakin kaya raya karena mereka banyak ikut perang dan setiap perang menghasilkan tambahan kekayaan.
Di lain pihak, penduduk al-Qadisiyah jatuh miskin karena tanah yang menjadi sumber penghasilan mereka dirampas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Abdullah bin Umar mendapat keuntungan dari kedudukan bapaknya bila ia ikut kontestasi pemilihan khalifah.
Andaikan Abdullah bin Umar ikut pemilihan, para pemilih sedikit banyak melihat Umar pada dirinya.
Rasa keadilan Umar terusik. Jiwanya tidak kuat melihat rakyatnya yang gagal menjadi khalifah karena dikalahkan anaknya.
Tidaklah adil bila seseorang yang bukan siapa-siapa diadu dengan seorang anak kepala negara dalam sebuah pemilihan pemimpin. Padahal boleh jadi seseorang itu jauh lebih mampu memimpin dibandingkan anak khalifah.
Barangkali karena prokeadilan Umar menjadi antinepotisme sebagaimana Nabi dan juga pendahulu Umar, Abu Bakr al-Shiddiq.
Tidak ada dalam catatan sejarah yang menunjukkan bahwa mereka menunjuk anak cucunya menjadi khalifah, gubernur, dan pejabat lainnya.
Negara Madinah menjadi sangat kuat. Hanya dalam tempo tidak lebih dari lima belas tahun sejak Rasulullah saw mendirikan negara itu, wilayah kekuasaan Madinah sudah meliputi kawasan yang sangat luas yaitu wilayah yang sekarang disebut Timur Tengah.
Namun setelah Umar wafat, perkembangan negara Madinah melambat menyusul masuknya nepotisme ke dalam pemerintahan Khalifah Usman bin Affan.
Setelah Umar wafat dunia Islam mengalami perpecahan yang tidak terselesaikan sampai sekarang. Pemerintahan khilafah yang demokratis di masa Abu Bakr dan Umar bagaikan kilat di tengah kegelapan abad pertengahan.
Muncul sekilas untuk kemudian menghilang berabad-abad. Barangkali kekhalifahan yang demokratis terlalu modern untuk masa itu.
Akibatnya nyaris sepanjang sejarah perjalanannya dunia Islam diperintah oleh berbagai dinasti silih berganti. Pergantian kekuasaan dari satu dinasti ke dinasti lainnya selalu diwarnai oleh pertumpahan darah dan saling menghabisi.
Larangan Umar terhadap pencalonan anaknya untuk menjadi khalifah merupakan tonggak penting dalam perkembangan peradaban manusia.