Negara yang hebat itu ditentukan oleh partisipasi aktif dan keterlibatan warga negaranya dalam proses politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Negara hebat itu juga harus mampu memenuhi kebahagiaan dan keadilan bagi warganya.
Demikian itu ditegaskan Ismail Nachu, ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur perode 2010-2021, kepada majelistabligh.id, Rabu (14/2/2024).
Ismail menuturkan, dalam negara hebat memiliki sistem politik yang demokratis. Di mana warga negaranya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan-keputusan politik.
“Negara yang hebat juga melindungi hak asasi manusia semua warganya, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk berserikat, hak atas keadilan, dan hak-hak lainnya yang mendasar,” tutur Ismail.
Tak hanya itu, terang Ismail, negara hebat juga wajib memiliki sistem kesejahteraan yang kuat. Yang memastikan semua warga negaranya memiliki akses yang adil dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan kesempatan ekonomi.
Ismail lalu mengutip pendapat Al-Farabi, seorang filsuf Muslim Persia abad ke-9 dan ke-10. Dia memiliki pemikiran yang beragam, termasuk dalam bidang politik.
Salah satu konsep utamanya adalah tentang negara ideal atau yang sering disebut “Madinat al-Fadilah” atau “The Virtuous City”.
Menurut Al-Farabi, negara ideal ini adalah sebuah masyarakat yang diperintah oleh seorang pemimpin yang bijaksana dan berilmu. Tujuannya untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan bagi seluruh warganya.
Negara ini, ujar alumnus UIN Sunan Ampel ini, memiliki struktur yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan keadilan, di mana keadilan merupakan landasan utama bagi tatanan sosial dan politiknya.
“Negara hebat dalam sistem demokrasi bukan semata ditopang oleh peran kepala negara (presiden) yang hebat. Lebih dari itu, butuh adanya warga negara kompeten yang berdaulat rakyat,” terang Ismail.