Siapa pun, tidak usah sebut nama, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan salat Id pada hari Jumat, 21 April 2023, itu jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Apakah termasuk mereka yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk salat Id? Jawabannya iya. Bahkan termasuk pelarangan penggunaan fasilitas negara.
Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat.
Kalau ada pejabat negara melarang rakyat salat Id menggunakan fasilitas negara, maka pejabat itu selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimanya dari rakyat.
Oleh karena itu pula, kami mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Id pada perayaan Hari Paya Idul Fitri, meski pun mungkin waktunya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun. (*)
Penulis: ABDUL ROHIM GHOZALI, Direktur Eksekutif Maarif Institute