Minimnya Pembiayaan Perbankan untuk UMKM Cermin Ekonomi LIberal
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas.
UM Surabaya

Pemberian kucuran modal dari perbankan kepada pelaku UMKM jauh lebih kecil dibandingkan kucuran modal ke pengusaha besar. Kesepakatan itu menjadi salah satu indikasi tidak cocoknya dengan falsafah Pancasila dan UUD ‘45.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas yang diterima melalui pesan tertulis pada Jumat (16/2/2024). Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menjelaskan, ketimpangan tersebut tidak ber-Pancasila. Melainkan falsafah ekonomi yang dianut adalah ekonomi liberal.

“Falsafah ekonomi liberalisme kapitalisme itu sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan jati diri kita sebagai bangsa yang mencita-citakan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Abbas.

Dia memandang, meski telah dilakukan berbagai skema oleh Bank Indonesia (BI) untuk memangkas ketimpangan dalam pembiayaan dari perbankan bagi UMKM dengan pengusaha besar. Namun, persentasenya masih curam. Di mana UMKM pada 2024 mendapatkan pembiayaan dari perbankan 30 persen, sementara pengusaha besar mendapat 70 persen.

“Persentase usaha besar di negeri ini sebesar 0,01 persen dari total usaha yang ada. Sementara UMKM jumlahnya sebesar 99,99 persen,” ungkap Anwar Abbas.

Padahal jika merujuk Pasal 33 UUD 1945 ayat 4 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, salah satu prinsipnya yaitu efisiensi berkeadilan. Maka tidak bisa mengecilkan peran yang dilakukan UMKM, sebab menjadi kesatuan dari pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Abbas menyayangkan perbankan yang memarginalkan pelaku UMKM.

“Ini artinya pihak pemerintah dan para banker di negeri ini tidak hanya mengucurkan sebagai besar kredit dan pembiayaannya kepada usaha besar saja, tapi juga sebesar-besarnya untuk UMKM,” imbuhnya.

Selain itu, jika dilihat lebih dalam lagi keberpihakan terhadap UMKM juga harus melihat lebih detail diversifikasi UMKM. Jangan sampai sudah kecil kucuran perbankan yang kecil itu hanya dirasakan oleh pelaku UMKM level menengah. Sebab di UMKM juga ada level ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah.

Anwar Abbas menyebutkan, pelaku usaha di level mikro dan ultra mikro digeluti lebih dari 64 juta orang atau setara dengan 98,68 persen dari total usaha di negeri ini. Dia berpesan dengan tegas supaya perbankan termasuk bank BUMN untuk lebih lagi memperhatikan konstitusi. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini