UM Surabaya

Keenam, Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa untuk wanita hamil cenderung kondisional, jika memang puasa di waktu hamil dikhawatirkan membahayakan diri dan janin dalam kandungannya, maka lebih baik tidak berpuasa.

Begitu juga ibu yang sedang menyusui, jika dikhawatirkan puasa dapat mengurangi produksi air susu ibu, maka boleh tidak berpuasa.

Baik wanita hamil atau menyusui, keduanya tetap perlu menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.

Ketujuh, Wanita Haid dan Nifas

Siklus haid bagi wanita merupakan suatu hal yang wajar, maka dalam kondisi haid, seorang wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hingga haidnya selesai.

Sedangkan nifas adalah kondisi seorang wanita setelah melahirkan. Keduanya sama-sama boleh tidak berpuasa dan mengharuskan untuk menggantinya di luar Ramadan atau membayar fidyah.

Kedelapan, Pekerja Berat

Para pekerja berat boleh berbuka di bulan Ramadhan, terlebih jika dalam kondisi yang kira-kira membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Tentu dengan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Dengan memperhatikan delapan golongan orang yang boleh tidak berpuasa ini, juga menunjukkan bahwa warung makan atau rumah makan boleh tetap buka di bulan Ramadan, terkhusus yang berada di sekitar kawasan yang dekat dengan delapan golongan ini.

Untuk menghormati yang tetap berpuasa, perlu untuk menutup etalase makanan dengan tirai atau yang sejenisnya. (*/tim)

Sumber: muhammadiyah.or.id

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini