Penolakan Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Inkonstitusional
Prof. Abdul Mu’ti

Beberapa daerah dikabarkan yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.

Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Id yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul fitri, dan Idul Adha.

Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Kegiatan melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

Makanya, pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.

Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu wali kota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan nomor surat : 400.8/ 1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.

Sebelumnya, pada 4 April 2023 juga ada surat serupa dari Walikota Sukabumi untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.

Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Salat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah. (*)

(Disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti yang dirilis muhammadiyah.or.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini