Munas Tarjih ke-32 Sahkan Pemberlakuan Kalender Islam Global, Kapan Digunakan?
Munas Tarjih ke-32 Sahkan Pemberlakuan Kalender Islam Global.
UM Surabaya

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas, membacakan Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah pada Sidang Pleno III, Ahad (25/2/2024). Keputusan tersebut menegaskan pemberlakuan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) sebagai langkah strategis dalam menunjukkan kesatuan umat Islam di seluruh dunia.

KHGT, sebuah inovasi berbasis prinsip satu hari satu tanggal Hijriah global, telah mendapatkan dukungan peserta Munas Tarjih. Keputusan ini bukanlah tanpa dasar, seiring dengan amanat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah dihasilkan dalam Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar. Pada muktamar tersebut, Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengakomodasi Kalender Hijriyah Global Tunggal.

Baca juga: Munas Tarjih ke-32 Terima Pengoperasian Wakaf di Pasar Modal dan di Sektor Asuransi Syariah

Konsepsi KHGT merujuk pada dalil syar’i dan argumen sains sebagai dasar pengesahan. Dalil-dalil tersebut mencakup ayat-ayat Al-Qur’an seperti surat al-Isra’ (17): 12, surat Yasin (36): 39-40, surat al-Baqarah (2): 189, surat Yunus (10): 5, surat at-Taubah (9): 36-37, surat ar-Rahman (55): 5, dan hadis Nabi Saw yang memberikan perintah berpuasa secara serentak bagi seluruh umat Islam di muka bumi.

Penggunaan prinsip, syarat, dan parameter (PSP) yang merujuk pada siklus sinodis bulan menjadi dasar implementasi KHGT. Dalam pandangan ini, seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan (ittihad al-mathali’), dan bulan baru dianggap dimulai secara bersama di seluruh kawasan.

KHGT menetapkan bahwa bulan baru akan dimulai apabila di bagian bumi manapun, sebelum pukul 24.00 GMT, telah terpenuhi kriteria tertentu, termasuk elongasi minimal 8° dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.

Inisiatif pengadopsian Kalender Hijriyah Global Tunggal oleh Muhammadiyah bukan hanya sebagai langkah praktis dalam penentuan waktu, tetapi juga sebagai upaya bersama menuju kesatuan umat Islam global. Dengan kesadaran akan pentingnya kesatuan dalam aspek waktu ini, Muhammadiyah memberikan kontribusi positif untuk mencapai tujuan tersebut.

Kapan Muhammadiyah akan memberlakukan KHGT ini? Hamim menuturkan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar segera ditanfidz. Setelah jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah mentanfidz, maka KHGT akan berlaku dan diterapkan. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini