*) Oleh: Dr. Al Yasa` Abubakar,
Pakar Teori Hukum Islam Muhammadiyah
Berbicara tentang tajdid atau pembaharuan, maka hakikatnya adalah upaya
mencari sesuatu yang baru, yang secara langsung atau tidak, mesti membawa kita
keluar/berbeda dari apa yang selama ini ada.
Mau tidak mau tajdid akan membawa kita kepada berpikir di luar kotak; berpikir melintas batas; siap menerima sesuatu yang baru, yang berbeda dengan apa yang selama ini digunakan, dimiliki, atau diketahui; yang mungkin pada tahap awal akan dirasakan asing dan aneh.
Karena itu wajar sekiranya upaya dan hasil pembaharuan oleh sebagian orang yang tidak kritis cenderung ditolak secara spontan atau sebaliknya langsung diterima tanpa secara begitu saja tanpa pertimbangan matang.
Adanya kesediaan untuk masuk ke ranah tajdid, berarti ada kesediaan untuk tidak
mudah terkejut, tidak langsung menolak, atau sebaliknya langsung menerima.
Ada kesediaan untuk bersedia merenung, membanding, mencerna dan legowo untuk menerima, sekiranya apa yang dicapai, didengar atau disimpulkan itu dianggap
memenuhi syarat secara ilmiah, lebih baik dan lebih bermanfaat dari apa yang selama ini ada (digunakan) dan tidak menyalahi dalil terutama sekali Alquran dan Sunnah.
Selengkapnya bisa donwload naskah di bawah ini: