*) Oleh: Dr. Syamsudin, MA,
Dewan Syariah LAZISMU Jawa Timur
Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Zakat profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan objek zakat.
Baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang yang tidak tunduk pada perintah orang lain, seperti profesi tenaga kesehatan, kontraktor, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, sehingga pendapatannya dalam hal ini adalah pendapatan yang tergantung kepada pekerjaan atau profesinya.
Atau pun pekerjaan itu tergantung kepada pihak lain, seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium yang sifatnya tetap dan tertentu.
Dalil dan Argumentasi
Semua penghasilan dari pekerjaan profesional, apabila telah mencapai niṣhāb, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang bersifat umum dan argumentasi-argumentasi berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Taubah [9]: 103).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Q.S. al-Baqarah [2]: 267).
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q.S. al-Żāriyāt [51]: 19).