Ketentuan Umum Zakat Profesi
Dalam draf materi Munas Tarjih Muhammadiyah XXXI, yang selanjutnya disepakati dalam sidang pleno, ketentuan umum zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
2. Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki.
3. Mencapai niṣāb. Penghasilan dari hasil suatu profesi itu harus mencapai niṣāb sehingga wajib dizakati. Niṣāb zakat profesi adalah 85 gram emas murni.
4. Berlalu ḥaul. Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah berlalu satu ḥaul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan.
5. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% atau 1/40
6. Zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi dahulu dengan kebutuhan asasi untuk pribadi dan keluarga yang ditanggungnya.
Penghitungan Zakat Profesi
Ada beberapa macam cara orang mendapatkan gaji atau upah atau penghasilan dari profesinya. Ada orang yang mendapat gaji atau upah harian seperti seorang dokter praktik.
Ada pula orang yang mendapat gaji atau upah setelah beberapa waktu seperti pengacara, kontraktor, penjahit dan lainnya.
Dan ada pula yang mendapat gaji atau upah tiap-tiap minggu atau dua minggu, bahkan kebanyakan pekerja itu mendapatkan gajinya tiap-tiap bulan.
Dalam Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dijelaskan, bahwa zakat penghasilan / profesi bisa ditunaikan dengan dua cara.