Pertama, dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Kedua, jika belum mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Cara menghitung niṣāb zakat profesi ada dua macam:
• Pertama: Niṣhāb-nya dihitung dari pendapatan dan mālmustafād yang dikumpulkan selama satu tahun. Ini karena kebanyakan pemerintahan di dunia dewasa ini menggaji pegawainya berdasarkan gaji tahunan yang diberikan tiap-tiap bulan.
Oleh karena itu, zakat profesi ini diambil dari pendapatan bersih pegawai dan pekerja profesional lainnya dalam satu tahun sempurna jika pendapatan bersih tersebut mencapai niṣhāb, yaitu senilai 85 gram emas murni, setelah dikurangi kebutuhan asasi bagi dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.
Jika pendapatan tersebut masih tersisa dan mencapai niṣhāb, maka ia terkena zakat. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% atau 1/40 sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan 2.5% pada uang.
Jika dibayar per tahun, maka zakat yang harus dibayar adalah: jumlah harta yang telah mencapai nishab x 2,5%. Jika dibayar per bulan, maka (jumlah harta yang telah mencapai nishab x 2,5%) : 12.
Contoh perhitungannya :
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp. 15.000.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur / makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 7.000.000,-.
Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 7.000.000,- x 12 = Rp. 84.000.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas 24 karat. Jika harga emas 24 karat adalah Rp. 900.000/gram, maka nishab zakat profesi adalah Rp. 76.500.000.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 84.000.000,- = Rp. 2.100.000,- jika dikeluarkan per tahun. Atau Rp. 2.100.000: 12 =Rp. 176.000,- jika dikeluarkan per bulan.