• Kedua: Niṣhāb itu dihitung dari pendapatan dan mālmustafād yang langsung diterima. Jadi jika pendapatan insindentil itu mencapai niṣāb (yaitu senilai 85 gram emasmurni) maka zakatnya wajib segera dikeluarkan.
Adapun pendapatan insidentil yang jumlahnya sedikit, asal bisa diprediksi perolehannya selama satu tahun, maka pelaksanaan zakatnya juga bisa setiap bulan (tidak menunggu 1 tahun).
Perhitungan nishabnya adalah 85 gr Emas: 12 = 7,08 gr. Jika harga emas 24 karat pada hari ini adalah sebesar Rp. 900.000,-/gram. Maka besaran nishabnya adalah : 7,08 x 900.000,- = Rp. 6.372.000,-
Kebolehan mempercepat pengeluaran zakat adalah berdasarkan hadis dari Ali bin AbiThalib r.a.:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ ( رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ النَّسَائِيّ )
“Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” (HR. lima ahli hadis kecuali an-Nasa’i)
Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanadha disini kurang kuat (fihimaqal), tetapi didukung oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud at-Thayal isi dari hadis Abu Rafi’:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ عَامَ اْلأَوَّلِ
“Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”
Wallahua’lam. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News