UM Surabaya

Tahun kemarin, saya membahas puasa dan kepemimpinan. Puasa tahun ini, saya ingin merenungi pada konteks bagaimana puasa membangun ketahanan keluarga, sehingga hadir keluarga yang survive, keluarga yang hadir nilai spiritual yang dalam, keluarga yang bahagia dan keluarga yang akan mencapai tujuannya, sakinah mawaddah warahmah.

Karena penulis menganggap bahwa awal dari kegagalan berumah tangga adalah ketidakmampuan anggota keluarga dalam melakukan puasa dengan sebaik-baiknya.

Puasa sebaik-baiknya adalah puasa dalam arti bukan hanya menahan lapar haus, tapi puasa dalam rangka melakukan penanahan diri dari segala hal yang dapat merusak rumah tangga. Ketidakmampuan menahan diri inilah sehingga kehancuran rumah tangga terjadi.

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian antara lain zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan, dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (Ditjen Badilag MA) ada 4 faktor terbesar penyebab perceraian di tahun 2021. Seperti, perselisihan dan pertengkaran 36% (176.683 perkara); faktor ekonomi, misal tidak memberi nafkah atau tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan itu 14% (71.194 perkara); meninggalkan kediaman tempat bersama 7% (34.671 perkara); dan kekerasan dalam rumah tangga 0,6% (3.271); lain-lain sisanya (198.951 perkara).

Semua permasalahan di atas dapat dilakukan analisis bahwa semua berasal dari kelemahan anggota keluarga dalam menahan diri. Misal KDRT adalah sebuah ketidakmampuan menahan amarah anggota keluarga, sehingga harus melampiaskan kemarahan kepada istri dan anak atau yang lainya.

Perzinahan dalam keluarga atau yang sering disebut sebagai perselingkuhan, adalah ketidakmampuan menahan syahwat untuk menyalurkan kepada yang halal, atau ketidak mampuan menjalankan hubungan yang halal, sehingga mengambil jalan pintas.

Perceraian karena masalah ekonomi, sebenarnya inti masalahnya adalah ketidakmampuan menahan akan kehidupan yang prihatin, ketidaktahanan menahan diri untuk mencari solusi bersama, sehingga harus berujung pada perceraian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini