UM Surabaya

Alquran menyatakan: “Carilah apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (QS 2: 187). Sejumlah ulama menafsirkan ayat ini bahwa kita harus memperhatikan salat yang telah Allah tetapkan untuk kita.

Tetapi tidak sedikit yang berpendapat bahwa ini bukan tafsir yang baik karena Allah tidak menetapkan salat yang kita sebut sebagai tarawih dalam Kitabullah.

Di beberapa tempat di mana malamnya sangat pendek di musim panas, misalnya di Kanada dan di banyak negara Skandinavia, lazimnya salat tarawih yang biasanya per malam satu juz selesai tengah malam.

Bahkan di sejumlah daerah, semisal Toronto di Kanada, salat tarawih selesai sekitar pukul 12:30 pagi. Karenanya tak sedikit ulama yang berpendapat agar hati-hati dan penuh perhitungan dalam menyelenggarakan tarawih dengan memperhatikan aspek tempat dan waktu.

Lalu, bagaimana dengan hadis? Ada riwayat yang menyebutkan suatu malam di bulan Ramadhan Nabi Muhammad SAW keluar menuju masjid. Kita perlu tahu apa maksud ‘keluar rumah dan masuk masjid’ karena pintu rumah Nabi mengarah ke masjid. Jadi ketika beliau keluar dari rumahnya maka beliau langsung masuk ke atau menuju masjid.

Beliau salat bersama para sahabatnya. Mereka kemudian memberi tahu sahabat atau jemaah lainnya yang tidak hadir. Jadi pada malam berikutnya lebih banyak orang datang. Karena pada malam ketiga terjadi peningkatan jumlah yang salat, Nabi Muhammad saw tidak keluar rumah untuk salat bersama mereka.

Kita bisa menemukan pelbagai riwayat tentang beragamnya reaksi orang-orang di masjid. Beberapa riwayat mengatakan bahwa ada yang membuat kehebohan, seperti berdeham dan sebagainya, dengan harapan Nabi akan mendengar dan keluar dari rumah. Bahkan ada yang melempar kerikil ke pintu rumah Nabi.

Namun demikian, Nabi Muhammad saw tidak keluar sampai salat subuh. Beliau kemudian berbicara kepada mereka, “Aku tahu apa yang kalian rencanakan, tetapi aku tidak keluar karena aku khawatir salat ini menjadi wajib bagi kalian.”

Artinya, salat tarawih sejauh itu ibadah sunah dan sukarela. Nabi khawatir ini akan menjadi wajib bagi kaum Muslimin. Jadi itulah mengapa beliau tidak keluar rumah.

Riwayat ini menjadi pembenaran bagi banyak kalangan umat untuk melaksanakan salat tarawih seperti yang kita lakukan di masjid. Dalihnya bahwa praktik ini bukanlah sepenuhnya baru. Ia bukanlah bid’ah.

Mengapa? Karena Nabi Muhammad saw memang melakukannya selama beberapa malam. Namun ada pula pendapat yang menyanggah karena Nabi berhenti melakukannya. Beliau bersabda, “Fashalluu ayyuhannaas fii buyutikum” (Wahai manusia, salatlah di rumah kalian).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini