Larangan Puasa di Hari Raya Idul Fitri
UM Surabaya

Puasa tepat di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H menjadi salah satu amalan yang tidak disyariatkan.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw: Dari Abu Said r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw melarang berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. [HR al-Bukhari].

Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abi Ubaid r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menyaksikan hari raya bersama Umar r.a. lalu dimulailah salat Id sebelum khutbah, kemudian ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw melarang berpuasa pada dua hari raya ini.

Ada pun di hari Idul Adha maka hendaklah kamu sekalian makan daging kurbanmu, sedang di hari Idul Fitri hendaklah kamu sekalian berbuka dari puasamu. [HR Abu Dawud].

Larangan ini juga terjadi pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah). Dari Kaab bin Malik (diriwayatkan) … bahwasanya Rasulullah saw mengutusnya beserta Aus Ibnu Hadatsan pada hari Tasyriq, lalu mereka berdua berseru: Sesungguhnya tidak akan masuk syurga kecuali orang-orang mukmin, dan hari Mina (hari Tasyriq) adalah hari-hari untuk makan dan minum. [HR Ahmad dan Muslim].

Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya. Jika telah yakin dengan keputusan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal bahwa lebaran pada hari Jumat, tidak diperkenankan puasa pada hari tersebut.

Puasa Sunah Syawal

Selepas puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa selama enam hari pada bulan Syawal.

Puasa ini hukumnya sunnah dan memiliki banyak keutamaan. Bagi masyarakat yang meyakini lebaran jatuh pada hari Jumat, maka sudah boleh melaksanakan puasa Syawal pada hari Sabtu.

Anjuran untuk melaksanakan puasa Syawal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ayub Al Anshar (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].

Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun.

Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.

Mengenai tata cara puasa sunah Syawal, berdasarkan Tarjih Muhammadiyah membolehkan dilakukan berurutan langsung enam hari atau acak.

Dengan kata lain, puasa Syawal dilaksanakan antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal dan cara pelaksanaannya bisa dengan berturut-turut, atau secara terpisah-pisah. (*)

Sumber: muhammadiyah.or.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini